- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
OJK Terbitkan Lima Aturan Dalam Rangka Pengembangan, Pengawasan, dan Penguatan Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Lima Aturan Dalam Rangka Pengembangan, Pengawasan, dan Penguatan Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan
lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai upaya untuk mendorong
transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut
yaitu:
1. POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan
Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin,
Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana
Pensiun (POJK 34/2024);
2. POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan
Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024);
3. POJK
Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024);
4. POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan
atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
Reasuransi Syariah (POJK 37/2024); dan
5. POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan
atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan
Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Terbitnya lima POJK dimaksud selain dalam rangka
penyempurnaan ketentuan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga
ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk
menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara
berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada sektor PPDP, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki
kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik
penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan
dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan
di era digital yang semakin pesat.
Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan
kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu
mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya,
kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang
kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP
dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang
direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi
lain di bidang teknis dan nonteknis. Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur
sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan
kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap
memperhatikan aspek kehati-hatian.
Pada sektor industri perasuransian, perkembangan bisnis yang
sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci untuk memastikan
keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian. OJK
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta
melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri
perasuransian yang kuat dan berkesinambungan, salah satunya yaitu melakukan
penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi,
perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah.
Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024
antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup
usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan
pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. Di
samping itu, untuk mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi
informasi dalam proses bisnis perusahaan, perlu juga mengatur layanan asuransi
digital.
Selanjutnya, untuk memperkuat fungsi pengawasan dilakukan
penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis
sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi
administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan
reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. POJK 37/2024 juga bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko,
termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.
Adapun penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK 37/2024
yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu
pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan
sanksi administratif, yang sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi
berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang
digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi
administratif yang dapat dikenakan.
Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung
efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan
asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan
reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK
38/2024. Praktik pelaksanaan likuidasi yang saat ini berjalan dinilai masih
kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul saat proses
likuidasi. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas
ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan
dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai
tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat
ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. POJK dimaksud
merupakan penyesuaian atas 6 (enam) POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai
pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun,
perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas,
penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola
dana pensiun.
Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan
yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan
perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan
persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan
persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat
mendirikan DPLK.
Di samping itu, substansi utama yang diatur dalam POJK
35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun,
organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana
pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan
pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan stakeholder
dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang. Selain itu,
pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal
POJK diundangkan, sehingga diharapkan pelaku industri memiliki waktu yang cukup
untuk melakukan persiapan dan ketentuan dalam lima POJK dimaksud dapat
diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri
PPDP.
Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap akan menciptakan
industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dapat memberikan perlindungan yang
maksimal bagi konsumen, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap industri PPDP.
Selain itu, dengan kebijakan dan pengaturan yang tepat, OJK
berharap industri PPDP dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan siap menghadapi
tantangan yang ada.***