- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif
Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan
pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari
Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain
mengenai:
1. Ruang
lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari
berupa efek;
2. Produk,
pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek;
3. Pengawasan
serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
4. Peralihan
produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari
Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.