- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek
Mediajambi.com (Jakarta) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun
2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar
keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui
penyelenggara pasar.
POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan
penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian
efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga
likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas
atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari
Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban
untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh
Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek
tersebut.
Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat
menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara
Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia
Likuiditas ini antara lain:
Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh
Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan
sejak tanggal 8 November 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.(*)