- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Mediajambi.com Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan
usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas,
Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh
lembaga jasa keuangan.
POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga
Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain
mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan
Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan
Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi
antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk
mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan
emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang
mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan
Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam
bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan
atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Usaha Bulion mengatur mengenai:
Cakupan Kegiatan Usaha Bulion, Persyaratan LJK penyelenggara
Kegiatan Usaha Bulion, Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, Pentahapan
pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, Penerapan prinsip kehati-hatian, Penerapan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara
Kegiatan Usaha Bulion, Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan Pelaporan.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(*)