- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Oknum ASN Muaro Jambi Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Keterangan Gambar : Oknum ASN Muaro Jambi Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Mediajambi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi
Tahun Anggaran 2019.
Dua orang tersangka tersebut yakni MA selaku Kabid Produksi
dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun
2019 dan (QC) selaku Penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro,
menyebutkan, bahwa pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi ada
melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan
Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk
diserahkan kepada Masyarakat.
Bahwa barang-barang yang diadakan tersebut yakni pertama
dalam Kegiatan pertama pagu anggaran Rp. 140 juta untuk pembelian Bebek 600
ekor, Dedak 3.000 Kg, Baglog 7.000 buah. Kemudian, kegiatan kedua pagu anggaran
Rp. 175 juta untuk pembelian Bebek 1.000 ekor, Obat-obatan 750 Kg, Dedak 5.000
Kg, Jagung 3.000 Kg, Konsentrat 2.500 Kg.
“Bahwa pelaksanaan survey harga dalam proses penentuan HPS
untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi
Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 yang saat
itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan, untuk dilakukan di
Kerinci, yakni kepada saksi APRI selaku peternak Bebek di Kerinci, yang mana MA
telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp. 70 ribu per
ekor menjadi Rp. 135 ribu hingga Rp. 150 ribu per ekor,” ujarnya.
Bahwa selanjutnya, kata Dia, pemilihan penyedia dalam
pengadaan barang tersebut dilakukan dengan system pemilihan langsung, dan yang
menjadi Penyedia Barang atau Jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV.
Penyedia yang Direkturnya QC sebagaimana rekomendasi dari MA selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
“Selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK atau kontrak
antara MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyedia yang terpilih,”
bebernya.
Kemudian, CV. Penyedia dalam mengadakan barang untuk kedua
kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan
mengsubkontrakkan kepada MA (KPA) tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam
bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
“Tidak pula dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan dan dalam
permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada
subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya,” ungkapnya.
Bahwa MA mengadakan barang untuk kegiatan pertama dengan
cara memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp. 70 ribu
per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 600 ekor dengan total Rp. 42
juta.
“Lalu MA mengadakan barang untuk kegiatan kedua dengan cara
memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp. 70 ribu per ekor
dengan total keseluruhan pembelian Bebek 1.000 ekor dengan jumlah Rp. 70 juta,”
jelasnya.
Dan untuk item kegiatan berupa Obat-obatan Volume 750 Total
Harga Rp. 11.718.750, Jagung Volume 3.000 Kg Total Harga Rp 30 juta, Konsentrat
Volume 2.500 Kg Total Harga Rp 22 juta.
“Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan
barangnya baik kepada PPK, KPA, maupun langsung kepada Masyarakat penerima
bantuan, namun tetap dilakukan pembayaran kepada CV. penyedia. (Pengadaan
Fiktif),” katanya.
Bahwa setelah QC menerima pembayaran kegiatan yang kesatu
dan kegiatan yang kedua melalui rekening penyedia, QC langsung menyerahkan
seluruh uang pembayaran tersebut kepada MA. Kemudian MA membagikan fee
peminjaman nama CV. Penyedia tersebut kepada QC.
“Kemudian MA juga menggunakan uang pembayaran kegiatan
tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya
menjadi keuntungan bagi MA dari kegiatan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini Tim Penyidik pada
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang
saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang
bukti berupa 41 dokumen terkait.
“Dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat
Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian
tersebut,” katanya.
Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak
inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi,
dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk Kegiatan
Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun
Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683.
Dan pada hari ini Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024
Tim Penyidik menetapkan saudara (MA) selaku Kabid Produksi dan Distribusi
Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC)
selaku Penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 tersebut sebagai Tersangka dan
dilakukan penahanan terhadap para Tersangka tersebut. (*)