- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex

Keterangan Gambar : Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex
Mediajambi.com - Affandi Susilo alias Ko Apex hingga saat
ini masih ditahan di Polda Jambi selama 20 hari ke depan sejak tanggal
penangkapannya pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, Ko Apex ditangkap oleh Tim Subdit I
Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di depan rumahnya di kawasan
Tangerang, Jakarta.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan
atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi,
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex hingga saat ini masih
dilakukan penahanan.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan
atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi,
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex hingga saat ini masih
dilakukan penahanan.
“Iya, yang bersangkutan masih ditahan untuk selama 20 hari
ke depan,” ujarnya, Minggu (23/6) kemarin.
Disampaikan Andri, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum
Polda Jambi saat ini masih melengkapi berkas-berkas perkara Ko Apex. “Saat ini
penyidik masih melengkapi berkas-berkasnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, sekitar pada bulan Mei 2024 lalu, Ko Apex
ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda
Jambi.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar
perkara, dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang telah dimiliki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir
saat dipanggil oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda
Jambi melakukan upaya paksa dengan menjemput langsung Ko Apex di Tangerang,
Jakarta. Atas perbuatan Ko Apex, PT SBS mengalami kerugian yang diperkirakan
mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS
tanggal 17 April 2024 lalu.
Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa
kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex. Berdasarkan laporan
yang dikirim, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen
kepemilikannya.
Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5
kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu. “Nanti akan kami
sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara
(TKP),” ungkapnya. (*)