- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex

Keterangan Gambar : Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex
Mediajambi.com - Affandi Susilo alias Ko Apex hingga saat
ini masih ditahan di Polda Jambi selama 20 hari ke depan sejak tanggal
penangkapannya pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, Ko Apex ditangkap oleh Tim Subdit I
Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di depan rumahnya di kawasan
Tangerang, Jakarta.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan
atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi,
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex hingga saat ini masih
dilakukan penahanan.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan
atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi,
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex hingga saat ini masih
dilakukan penahanan.
“Iya, yang bersangkutan masih ditahan untuk selama 20 hari
ke depan,” ujarnya, Minggu (23/6) kemarin.
Disampaikan Andri, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum
Polda Jambi saat ini masih melengkapi berkas-berkas perkara Ko Apex. “Saat ini
penyidik masih melengkapi berkas-berkasnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, sekitar pada bulan Mei 2024 lalu, Ko Apex
ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda
Jambi.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar
perkara, dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang telah dimiliki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir
saat dipanggil oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda
Jambi melakukan upaya paksa dengan menjemput langsung Ko Apex di Tangerang,
Jakarta. Atas perbuatan Ko Apex, PT SBS mengalami kerugian yang diperkirakan
mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS
tanggal 17 April 2024 lalu.
Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa
kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex. Berdasarkan laporan
yang dikirim, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen
kepemilikannya.
Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5
kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu. “Nanti akan kami
sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara
(TKP),” ungkapnya. (*)