- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
- Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat, Wawako Bersama Wakil KSP dan Gubernur Cek Lapangan
- Siapkan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Jambi Lanjut Bangun Pedestrian Kolonel Abunjani
Pedagang dan Pembeli Terancam Denda hingga Rp10 Juta, Pemkot Jambi Tegas Tertibkan PKL Bandel di Talang Banjar

Keterangan Gambar : Pedagang dan Pembeli Terancam Denda hingga Rp10 Juta, Pemkot Jambi Tegas Tertibkan PKL Bandel di Talang Banjar
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi tak hanya menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan, tetapi juga menegaskan bahwa masyarakat yang membeli dagangan di lokasi terlarang bisa ikut dikenai sanksi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda dan menciptakan ketertiban umum secara menyeluruh.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan patroli lanjutan untuk mengawasi aktivitas PKL di kawasan Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Ali Basa.
Mereka yang tetap membandel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Baik penjual maupun pembeli bisa kami kenakan sanksi denda. Ini bukan hanya persoalan berdagang di tempat yang dilarang, tapi juga soal kesadaran bersama menjaga ketertiban kota," tegas Feriadi.
Sanksi yang dikenakan tidak main-main. Denda maksimal bisa mencapai Rp10 juta, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi efek jera bagi para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Dengan aturan ini, Pemkot Jambi ingin mengubah pola pikir bahwa ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Membeli dari pedagang ilegal sama saja mendukung pelanggaran. Maka, pendekatan hukum kini menyasar dua sisi, penjual dan pembeli. *