- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Pekerja Migran Koma Akibat Malpraktek Dipulangkan ke Bali

Keterangan Gambar : Pekerja Migran Koma Akibat Malpraktek Dipulangkan ke Bali
Mediajambi.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Warsawa telah memfasilitasi pemulangan AL (49) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Denpasar Bali, Senin (21/2/2024). Spa therapist asal Bali itu mengalami koma pasca operasi amandel di Polandia pada Februari 2023.
Kepulangan AL dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri. Setibanya di Denpasar, AL dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk perawatan selanjutnya. Setibanya di Denpasar AL diserahkan ke putrinya, OSW.
“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Kami mendo'akan dan berharap dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, Bu AL dapat segera sembuh dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala," ujar Duta Besar RI untuk Polandia Ny Anita Luhulima saat melepas kepulangan AL di Bandara Internasional Chopin.
Proses pemulangan menurut siaran pers Kemenlu berlangsung dengan lancar atas dukungan kerjasama dan koordinasi intensif mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar.
Melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali dan Disperinnaker Kabupaten. Badung.
Pihak keluarga AL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan AL hingga dapat dipulangkan ke Indonesia.
Sementara proses hukum dugaan malpraktik terhadap RS Bydgoszcz masih berproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia. Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkannya vonis. Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh D, adik AL yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia.(*)