- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Pelajar SMA di Kota Jambi Rudapaksa Siswi SMP Hingga 4 Kali

Keterangan Gambar : Pelajar SMA di Kota Jambi Rudapaksa Siswi SMP Hingga 4 Kali
Mediajambi.com - Pelajar SMA di Kota Jambi berinisial ANP
(16) diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, hal itu lantaran
telah melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial EJ (15).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media
sosial.
“Setelah berkenalan
mereka langsung bertemu dan kemudian pelaku anak ini langsung melancarkan aksi
bejatnya," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Kasus ini terungkap saat korban tidak masuk sekolah.
Sedangkan orang tua korban mengetahui bahwa korban berangkat sekolah.
Usut punya usut, disampaikan Andri, ternyata korban dibawa
bolos sekolah oleh pelaku ANP (16). “Korban dan pelaku anak ini tidak ada
menjalani hubungan kekasih atau pacaran,” sebutnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan
aksi bejat siswa SMA tersebut ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi
pada 25 September 2024 lalu.
"Saat ini pelaku anak sudah diamankan di Polda Jambi
untuk pemeriksaan, ditangkap tadi malam," katanya.
Andri mengungkapkan, korban telah menjadi korban rudapaksa
oleh pelaku ANP (16) kurang lebih sebanyak 4 kali.
"Korban menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah
dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali," jelasnya.
Korban mendapatkan ancaman apabila tidak mau menuruti
kemauan bejat pelaku, maka akan disampaikan kepada teman-teman korban.
Korban EJ (15) yang tak mau hal itu terjadi, dengan terpaksa
menuruti kemauan bejat pelaku ANP (16) hingga berulang kali.
“Atas hal itu kita
berkoordinasi juga dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing
kepada korban,” terang Andri.
Barang bukti yang telah diamankan yakni berupa dokumen
terkait korban yang berstatus pelajar dan masih dibawah umur, pakaian korban.
Serta barang bukti dimana pelaku melakukan tindak pidana
terhadap korban di sebuah hotel di Kota
Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang
Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti
Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)