- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Pelaksanaan Ibadah Haji 1446H Hanya Menggunakan Visa Haji

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Ibadah Haji 1446H Hanya Menggunakan Visa Haji
MediaJambi.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI
mengingatkan dalam pelaksanaan Ibadah
Haji 1445 H/2024 M ini, hanya visa haji yang bisa digunakan dan diakui oleh
Pemerintah Arab Saudi.
Visa ummal (pekerja), Visa ziarah (turis) atau visa petugas
haji tidak berlaku Karena itu masyarakat
hendaknya tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa selain
Visa Haji.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan
berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus
menggunakan visa haji,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian
Agama (Kemenag) Hilman Latief di Jeddah, Minggu (21/4/2024).
Himbauan ini disampaikan karena banyaknya info yang menawarkan haji
tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook,
Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
Hilman saat ini berada di Arab Saudi untuk memantau
persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji
1445 H/2024 M.
Menurutnya, Saudi sudah menyampaikan potensi penyalahgunaan
penggunaan visa non haji pada haji 2024. Karena
itu mereka betul-betul akan melaksanakan secara ketat dan akan ada
pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa
visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji
mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang
diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji
Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk undangan visa
Haji Mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa
keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK wajib melapor kepada menteri
agama.
Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang
seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun,
masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan
berangkat haji tanpa antrean.
"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa
berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini
makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.
Arab Saudi juga sudah
menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih
komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan
lainnya.
“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau
kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa
antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.
"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag
bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai
ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.
Pemvisaan Jemaah
Terpisah, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU
Kemenag Saiful Mujab menambahkan pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan
memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Menurutnya, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah
haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokuman dan proses
pemvisaan.
“Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti
paspor, bio visa, dan lainnya,” sebut Saiful Mujab.
Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 jemaah yang sudah
terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jemaah haji
Indonesia terbit.
Bersamaan dengan proses pemvisaan, dilakukan proses
pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Untuk jadwal
penerbangan jemaah haji sudah ditetapkan, baik menggunakan Saudia Airlines
maupun Garuda Indonesia.
“Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji,
baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima
jemaah,” sebutnya.
Kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk
asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari
embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses
pemberangkatan jemaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12 -
23 Mei 2024.
Sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, kloter awal
akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari
Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24
Mei sampai 10 Juni 2024.(*)