- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Pelaku Penipuan di Kota Jambi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Keterangan Gambar : Pelaku Penipuan di Kota Jambi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Mediajambi.com- Seorang pria bernama Ari Agus Saputra (38)
warga RT25, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi
harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, pria di Kota Jambi ini telah melakukan penipuan
terhadap temannya sendiri bernama Johan (44) warga RT15, Kelurahan Paal V,
Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan,
korban mendapatkan tawaran bisnis dari pelaku dan keuntungan yang didapatkan
untuk dibagi menjadi dua.
Bisnis yang ditawarkan terhadap korban ini, disampaikan dia,
pelaku menawarkan ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin yang dijual seharga
Rp 90 juta.
"Korban ditawari oleh pelaku menjanjikan untuk membeli
mobil, dijanjikan bisnis dengan keuntungan hasilnya dibagi menjadi dua,"
ujarnya, Minggu (20/10/2024).
Pelaku ini, disampaikan dia, menjanjikan atau menyampaikan
kepada korban bahwa ada satu unit mobil di Kabupaten Merangin seharga Rp 90
juta.
"Ketika nanti akan dijual kembali, nanti bisa seharga
Rp 100 juta. Jadi ada keuntungan Rp 10 juta dan akan dibagi menjadi dua,"
sebutnya.
Atas bujuk rayu tersebut, disebutkan dia, korban pada
akhirnya tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh pelaku.
"Kemudian diminta lah sejumlah uang dengan beberapa
tahap mulai dari Rp 1 juta untuk berangkat ke Merangin, dan Rp 1 juta lagi
untuk membeli tiket lalu Rp 2 juta untuk operasional dan yang terakhir Rp 46
juta. Jadi total kerugian mencapai Rp 50 juta," sebutnya.
Setelah uang diberikan kepada pelaku, dijelaskan dia, mobil
yang dijanjikan itu dihadirkan dan diserahkan kepada korban. Namun, STNK dan
BPKB mobil tersebut dibawa oleh pelaku.
"Tapi korban komplain kepada pelaku, dimana mobil yang
dijanjikan itu warnanya tidak sesuai diawal (putih) tapi malah yang datang
warna merah. Lalu pelaku ini bilang kalau yang warna merah ini tahunnya lebih
tinggi," katanya.
Seminggu kemudian, mobil tersebut diambil kembali oleh
pelaku dengan alasan ada yang mau membeli. Setelah itu tidak ada kabar lagi,
bahkan handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, berdasarkan hasil
pemeriksaan ternyata mobil tersebut bukan dibeli dari Merangin. Melainkan milik
orang lain.
"Tapi (mobil) hasil dari pada ingin menjualkan kepada
korban, pelaku berpura-pura sebagai pemilik, mobil itu punya orang lain,"
jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi kemudian dilakukan
gelar perkara maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini pelaku
kita lakukan penahanan dalam rangka proses penyidikan dan pemberkasan,"
ungkapnya.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 dengan
ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka
uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main
judol. "Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk main judol,
itu pengakuan dari tersangka," tutupnya.(*)