- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Pembangunan Stockpile PT SAS di Aur Duri Tak Berizin

Keterangan Gambar : Pembangunan Stockpile PT SAS di Aur Duri Tak Berizin/f-yen
Mediajambi.com - Pembanguan stockpile batu bara yang
dilakukan PT Sinar Agung Sukses (SAS) di kawasan Aur Duri dihentikan Pemkot
Jambi. Selain tak punya izin, ternyata PT SAS juga belum ada koordinasi dengan
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi terkait pembangunan penampungan batu bara itu.
Penegasan ini disampaikan Kadis perhubungan (Kadishub)
Provinsi Jambi John Eka Powa. Menurut John, untuk membuat terminal khusus atau
semacam stockpile harus dikoordinasikan lebih dahulu dengan KSOP
(pelabuhan).
"Ini artinya harus mendapat rekomendasi dari Dinas
Lingkungan Hidup dan rekomendasi lalu lintas dari Dishub. Lalu terkait
amdalalin dan lingkungan hidup harus dibicarakan dengan masyarakat, dan sampai
detik ini belum ada," katanya.
John kembali menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum ada
menerima surat dari Dinas PTSP Provinisi terkait permintaan rekomendasi
Amdalalin. "Jika sudah ada, kami
juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi. Dishub dari manajemen
transportasi dan Ditlantas dari upaya penegakan hukum," jelas John.
Ditanya soal PT SAS yang mengandalkan perizinan yang sudah
diurus pada 2015, John menegaskan setiap izin mempunyai masa (batas waktu).
"Paling tidak mendaftar ulang kembali. Sesuai instansi terkait.
Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan
berkoordinasi dengan DLH untuk amdal dan lalin ke Dishub, serta perizinan
setempat koordinasi dengan Pemda setempat," jelas John lagi.
Semestinya, kata John, izin itu tidak tiba-tiba. "
Tahun ini terkait lalin Dinas PTSP Provinsi Belum ada meminta rekomendasi kami
terkait stockpile," ujarnya.
Lalu soal klaim
Pemkot Jambi lokasi stockpile di Aur Duri tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayahnya (RTRW), John mengatakan, jika sudah ada pengajuan izin dari PT.SAS
pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot.
"Kita belum koordinasi karena pengembang belum
melaporkan. Artinya jika itu melanggar (RTRW) Pemkot berwenang untuk
menghentikan," katanya.
John tak memungkiri jika sudah melanggar ketentuan,
pilihannya adalah stockpile harus pindah ke lokasi yang sesuai dengan
peruntukannya. "Itu wilayah Pemkot. Jika tak sesuai RTRW tentu harus
pindah lokasi, karena sudah ketentuan pemerintah," tegas John.
Menurut John, molor atau tidaknya kelanjutan pekerjaan
Stockpile itu tergantung pada PT SAS. "Mereka cepat tidak mengurusnya,
karena di PTSP dan Pemkot Jambi juga punya Standar Operasional Prosedur(SOP),"
ucapnya.
Sementara itu, Tim Legal dari PT SAS Naikman Malau
mengatakan, tim perizinan pihaknya akan segera bergerak mengurus pembaruan izin. "Kami sifatnya hanya
pembaruan, karena semua perizinan sudah lengkap pada 2015 lalu hanya pada saat
itu kita belum memulai pekerjaan. Saat ini tim akan melakukan pembaruan
itu," katanya.
Naikman mengatakan, sebenarnya pihaknya baru merintis atau
membuka lahan stockfile agar ada kejelasan lahan yang telah dimiliki PT. SAS
seluas 40 hektar. "Cuma teman-teman
kita kemarin tak ada permisi dengan masyarakat sekitar, terutama ketua RT. Itu
saja masalahnya dan karena ada riak-riak dari masyarakat maka kita stop dulu
pelaksanaannya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait perizinan. Soal RTRW
Pemkot yang menyatakan lahan yang dimiliki PT SAS tak sesuai untuk dibangun
Stockpile, Naikman masih berpegang pada izin Amdal yang sudah dikantongi pada
2015.
"Faktanya di sana jauh dari permukiman dan disana ada
permukiman perumahan yang baru disana dan itupun masih bermasalah. Intinya
sebelum kita rampungkan pembaruan izin belum tahu mana izin yang harus kita
lengkapi," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Ia mengharapkan masalah ini bisa cepat terselesaikan karena
PT SAS berkontribusi bagi Provinsi Jambi untuk membangun jalan khusus Batu
Bara. "Jalan khusus tak dihentikan
kita tetap bekerja terus, karena program kerjanya sudah nampak,"
pungkasnya.(*/yen)