- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi Terancam 15 Tahun Penjara
Mediajambi.com - Dua orang pembunuh sopir travel bernama Matnur (48) warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditetapkan sebagai DPO ini bernama Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, motif para tersangka ini ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.
"Mereka ini pada saat di dalam kapal dari Batam menuju Tungkal berembuk dan sepakat untuk melakukan kejahatan, karena sama-sama tidak punya pekerjaan dan juga kebutuhan ekonomi (uang)," ujarnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor yaitu satu orang mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban yang mengakibatkan lehernya patah.
"Mereka (DPO) sebagai eksekutor, satu sebagai mencekik dan satu lagi sebagai memelintir leher korban hingga lehernya patah," sebutnya.
Sebelum itu, Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang merupakan pembunuh sopir travel asal Jambi ini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan kini ditahan di Mapolda Jambi.
"Alhamdulillah satu orang sudah tertangkap. Disinyalir ada tiga orang, dan dua orang masih DPO," terangnya.
Peran satu orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditangkap tersebut, kata dia, yang membantu para DPO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya itu.
"Dia ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," ungkapnya.(*)