Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

By MS LEMPOW 15 Okt 2024, 09:38:07 WIB HUKRIM
Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi Terancam 15 Tahun Penjara


Mediajambi.com - Dua orang pembunuh sopir travel bernama Matnur (48) warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dua orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditetapkan sebagai DPO ini bernama Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, motif para tersangka ini ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.

    "Mereka ini pada saat di dalam kapal dari Batam menuju Tungkal berembuk dan sepakat untuk melakukan kejahatan, karena sama-sama tidak punya pekerjaan dan juga kebutuhan ekonomi (uang)," ujarnya.

    Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor yaitu satu orang mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban yang mengakibatkan lehernya patah.

    "Mereka (DPO) sebagai eksekutor, satu sebagai mencekik dan satu lagi sebagai memelintir leher korban hingga lehernya patah," sebutnya.

    Sebelum itu, Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang merupakan pembunuh sopir travel asal Jambi ini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan kini ditahan di Mapolda Jambi.

    "Alhamdulillah satu orang sudah tertangkap. Disinyalir ada tiga orang, dan dua orang masih DPO," terangnya.

    Peran satu orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditangkap tersebut, kata dia, yang membantu para DPO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya itu.

    "Dia ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," ungkapnya.(*)





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :