- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
- Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat, Wawako Bersama Wakil KSP dan Gubernur Cek Lapangan
- Siapkan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Jambi Lanjut Bangun Pedestrian Kolonel Abunjani
Pemkab Tanjung Jabung Barat Fasilitasi Kesepakatan 20% antara PT Ratna Seruni dan Kelompok Tani

Keterangan Gambar : Pemkab Tanjung Jabung Barat Fasilitasi Kesepakatan 20% antara PT Ratna Seruni dan Kelompok Tani
Mediajambi.com (Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan pola fasilitasi 20% antara PT. Ratna Seruni dan kelompok tani dari Desa Sungai Rotan serta Kelurahan Lubuk Kambing.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Yellow, Kota Jambi, pada Jumat (13/6/2025) dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. Acara ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 17 April 2025 di Kantor Desa Sungai Rotan, yang difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan pentingnya komitmen semua pihak terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Ia berharap tidak ada lagi polemik atau pertanyaan yang muncul setelah penandatanganan dilakukan.
"Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses dialog yang panjang dan terbuka. Maka dari itu, saya minta semua pihak untuk menaati dan menjalankannya dengan komitmen penuh. Jangan sampai setelah ditandatangani, muncul suara-suara yang mempertanyakan kesepakatan ini. Kita butuh kepastian, stabilitas, dan rasa keadilan yang dijaga bersama," ujar Bupati dengan tegas.
Adapun salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah PT. Ratna Seruni akan menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20% dari izin usaha perkebunan (IUP) seluas 840 hektare. Artinya, sebanyak 168 hektare akan dialokasikan untuk masyarakat, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp12 juta per hektare, atau total Rp2.016.000.000 (dua miliar enam belas juta rupiah).
Pola usaha produktif yang disepakati adalah dalam bentuk pemeliharaan fisik kebun, dengan rincian:
108 hektare untuk Gapoktan Usaha Bersatu Desa Sungai Rotan
60 hektare untuk Gapoktan Sri Rezeki Kelurahan Lubuk Kambing
Setelah proses pembahasan dan diskusi yang berjalan kondusif, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan resmi kesepakatan antara pihak PT. Ratna Seruni dan para pengurus kelompok tani dari Desa Sungai Rotan serta Kelurahan Lubuk Kambing. Proses ini disaksikan oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Polres Tanjung Jabung Barat, Kodim 0419/Tanjab, Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Asisten I dan Asisten II Setda Tanjung Jabung Barat, serta para kepala OPD terkait seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, serta Kabag Hukum Setda.
Turut hadir pula Camat Renah Mendaluh, Kapolsek Merlung, Direktur PT. Ratna Seruni, Kepala Desa Sungai Rotan, Lurah Lubuk Kambing, Tim 9 dari masing-masing wilayah, pengurus kelompok tani, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.(***)