- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025
Mediajambi.com – Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri,
mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp76 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahun 2025.
Anggaran ini dialokasikan untuk PPPK yang telah diangkat
pada tahun 2024. Menurut Suhendri, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan secara
bertahap. "Mandatory spending untuk PPPK sudah kami siapkan. Untuk tahap
1, kemungkinan gaji mulai cair pada bulan April atau Mei. Sementara untuk tahap
II, pemberian SK kemungkinan dilakukan pada bulan Desember," ujarnya saat
diwawancarai oleh tim JambiOne.com, Minggu (9/2/2025).
Suhendri juga memaparkan bahwa Pemkot Jambi membuka total 3.295
formasi PPPK pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.929 formasi telah diisi
pada gelombang pertama. Sementara itu, 1.366 formasi sisanya dibuka pada
gelombang kedua.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk
memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya manusia di sektor
pemerintahan.
"Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di
berbagai bidang dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memberikan kepastian
kesejahteraan bagi PPPK," tambah Suhendri.
Dengan pengalokasian anggaran ini, Pemkot Jambi berharap
dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menunjang kinerja pelayanan
publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang
menjadi prioritas utama di Kota Jambi.
Suhendri juga mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK ini
merupakan langkah besar untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Kami terus berupaya memberikan fasilitas terbaik bagi
para PPPK agar mereka dapat bekerja dengan maksimal," pungkasnya.
Untuk para PPPK yang diangkat pada tahap pertama, Suhendri
menjelaskan bahwa mereka akan segera menerima gaji sekitar bulan April atau Mei
2025.
Sedangkan PPPK tahap kedua diharapkan menerima Surat
Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025, sehingga gaji untuk tahap ini
baru bisa dimulai pada tahun berikutnya.
Pemkot Jambi terus mengupayakan langkah-langkah strategis
agar pengelolaan anggaran untuk PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan
dampak positif bagi kualitas pelayanan publik di Kota Jambi. *