Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025

By MS LEMPOW 11 Feb 2025, 09:00:54 WIB KOTA
Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025


Mediajambi.com – Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp76 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Anggaran ini dialokasikan untuk PPPK yang telah diangkat pada tahun 2024. Menurut Suhendri, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan secara bertahap. "Mandatory spending untuk PPPK sudah kami siapkan. Untuk tahap 1, kemungkinan gaji mulai cair pada bulan April atau Mei. Sementara untuk tahap II, pemberian SK kemungkinan dilakukan pada bulan Desember," ujarnya saat diwawancarai oleh tim JambiOne.com, Minggu (9/2/2025).

    Suhendri juga memaparkan bahwa Pemkot Jambi membuka total 3.295 formasi PPPK pada tahun 2024.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.929 formasi telah diisi pada gelombang pertama. Sementara itu, 1.366 formasi sisanya dibuka pada gelombang kedua.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

    "Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK," tambah Suhendri.

    Dengan pengalokasian anggaran ini, Pemkot Jambi berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menunjang kinerja pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang menjadi prioritas utama di Kota Jambi.

    Suhendri juga mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan langkah besar untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

    "Kami terus berupaya memberikan fasilitas terbaik bagi para PPPK agar mereka dapat bekerja dengan maksimal," pungkasnya.

    Untuk para PPPK yang diangkat pada tahap pertama, Suhendri menjelaskan bahwa mereka akan segera menerima gaji sekitar bulan April atau Mei 2025.

    Sedangkan PPPK tahap kedua diharapkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025, sehingga gaji untuk tahap ini baru bisa dimulai pada tahun berikutnya.

    Pemkot Jambi terus mengupayakan langkah-langkah strategis agar pengelolaan anggaran untuk PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kualitas pelayanan publik di Kota Jambi. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :