- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025
Mediajambi.com – Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri,
mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp76 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahun 2025.
Anggaran ini dialokasikan untuk PPPK yang telah diangkat
pada tahun 2024. Menurut Suhendri, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan secara
bertahap. "Mandatory spending untuk PPPK sudah kami siapkan. Untuk tahap
1, kemungkinan gaji mulai cair pada bulan April atau Mei. Sementara untuk tahap
II, pemberian SK kemungkinan dilakukan pada bulan Desember," ujarnya saat
diwawancarai oleh tim JambiOne.com, Minggu (9/2/2025).
Suhendri juga memaparkan bahwa Pemkot Jambi membuka total 3.295
formasi PPPK pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.929 formasi telah diisi
pada gelombang pertama. Sementara itu, 1.366 formasi sisanya dibuka pada
gelombang kedua.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk
memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya manusia di sektor
pemerintahan.
"Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di
berbagai bidang dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memberikan kepastian
kesejahteraan bagi PPPK," tambah Suhendri.
Dengan pengalokasian anggaran ini, Pemkot Jambi berharap
dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menunjang kinerja pelayanan
publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang
menjadi prioritas utama di Kota Jambi.
Suhendri juga mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK ini
merupakan langkah besar untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Kami terus berupaya memberikan fasilitas terbaik bagi
para PPPK agar mereka dapat bekerja dengan maksimal," pungkasnya.
Untuk para PPPK yang diangkat pada tahap pertama, Suhendri
menjelaskan bahwa mereka akan segera menerima gaji sekitar bulan April atau Mei
2025.
Sedangkan PPPK tahap kedua diharapkan menerima Surat
Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025, sehingga gaji untuk tahap ini
baru bisa dimulai pada tahun berikutnya.
Pemkot Jambi terus mengupayakan langkah-langkah strategis
agar pengelolaan anggaran untuk PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan
dampak positif bagi kualitas pelayanan publik di Kota Jambi. *