- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Pemkot Jambi Hapus TPS Pinggir Jalan, Warga Diimbau Ambil Peran dalam Pengelolaan Sampah

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Hapus TPS Pinggir Jalan, Warga Diimbau Ambil Peran dalam Pengelolaan Sampah
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi bersiap melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot akan menerapkan sistem Operator Pengumpulan Sampah Berbasis Masyarakat (OPSBM), sebuah langkah yang mengajak warga tak hanya membuang, tapi ikut bertanggung jawab atas sampah mereka sendiri.
Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa sistem ini lahir dari kebutuhan nyata, keterbatasan armada pengangkut. Saat ini, hanya 38 unit mobil sampah yang melayani seluruh wilayah kota.
“Itu jelas belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan,” kata Ardi, Senin (26/05).
Lewat OPSBM, tugas pengumpulan sampah akan diambil alih oleh warga sendiri, bekerja sama dengan ketua RT. Tak ada pungutan langsung dari pemerintah. Besaran biaya dan mekanismenya akan ditentukan melalui musyawarah warga dan RT masing-masing.
“Pemerintah hanya menjadi fasilitator. Semua kembali ke kesepakatan warga,” ujar Ardi.
Saat ini, DLH tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukum pelaksanaan OPSBM. Dalam Perwal itu, juga akan diatur skema retribusi dan insentif untuk para petugas pengumpul serta ketua RT yang terlibat aktif.
Ardi menambahkan, TPS pinggir jalan akan ditarik secara bertahap. Sebagai gantinya, warga akan menyerahkan sampah langsung kepada petugas pengumpul. Untuk menunjang sistem ini, Pemkot sudah menyiapkan 4 depo sampah dan 11 titik angkutan sampah.
Tak hanya itu, sistem ini akan membagi Kota Jambi ke dalam delapan zonasi, menyesuaikan jumlah penduduk dan kebutuhan pengangkutan di setiap kawasan.
“Ini bukan sekadar urusan angkut buang. Ini tentang membangun kesadaran kolektif. Sampah adalah urusan kita bersama,” tegas Ardi. (*)