- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Pemkot Jambi Keluarkan Instruksi: RT, Sekolah, Perkantoran hingga Pelaku Usaha Bentuk Bank Sampah

Keterangan Gambar : Wali Kota Jambi Keluarkan Instruksi: RT, Sekolah, Perkantoran hingga Pelaku Usaha Harus Bentuk Bank Sampah
Mediajambi.com - Wali Kota Jambi keluarkan instruksi Nomor
05 Tahun 2024 tentang Pembentukan Bank Sampah.
Hal ini sebagai bentuk respon dari tumpukan sampah di
berbagai jalan protokol di kota Jambi beberapa bulan terakhir.
"Mulai kita sosialisasikan, jadi kedepan sampah yang
dihasilkan dari tingkat sumber selesai dengan Bank Sampah ini, baik yang
ditingkat RT maupun yang sektoral (perkantoran, sekolah dan lainnya," kata
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, kemarin.
Kata Ardi, saat ini Bank Sampah yang jadi percontohan ada di
Kelurahan Pematang Sulur, dan sudah mengelola sampah lebih dari 1.500 KK.
"Jadi Bank Sampah ini mengambil sampah langsung dari
rumah ke rumah, dan dikelola secara sistematis, dan pengaturan jam
pengambilannya di atur sedemikian rupa bersama masyarakat," katanya.
Ardi juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi saat
ini juga tengah melakukan penyusunan dokumen terkait Rencana Induk Pengolahan
Sampah di Kota Jambi.
"Masih Drafting, Insya Allah tahun ini selesai, dan
langsung dinaikkan ke DPRD untuk jadi Peraturan Daerah (Perda). Inti dari Perda
ini nanti mengatur semua kegiatan-kegiatan yang ada di kota Jambi ini,
pengelolaan sampahnya dilakukan dari tingkat sumber, atau berbasis rumah
tangga," kata Ardi.
Saat ini masih dilakukan konsolidasi dengan bank sampah
maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), untuk bisa berkolaborasi
dengan masyarakat, bekerjasama mengambil sampahnya di rumah-rumah.
"Sehingga kalau semua sampah yang diambil dari
rumah-rumah, artinya kita tak perlu lagi ada TPS di tepi jalan," kata
Ardi.
Target dari kebijakan itu akan diterapkan secepatnya, dan
bertahap. "Pada 2024 ini, kita coba menyelesaikan rencana induk dulu,
karena ini kerjasama Kita dengan Bappenas. Target selesai dokumen induk itu di
pertengahan 2024, kalau itu sudah selesai, kita akan running menyelesaikan
kebijakannya. Jadi intinya, 2024 itu kita selesaikan dokumen induknya dulu
supaya jelas, supaya ada pijakannya. Setelah itu baru kita running
menyelesaikan kebijakannya. Mungkin dimulai 2025," jelasnya.
Ditambahkan Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, pembentukan
Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pada instruksi itu,
dilaksanakan oleh Seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi.
Kata Abu Bakar, Camat dan Lurah agar memerintahkan kepada
seluruh Rukun Tetangga (RT) untuk membentuk Bank Sampah.
Lalu, Dinas Pendidikan Kota Jambi agar memerintahkan ke
Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas
(SMA) untuk membentuk Bank Sampah.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi agar
memerintahkan kepada seluruh pemilik Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Tempat
Hiburan untuk membentuk Bank Sampah.
Abu Bakar melanjutkan, Dinas Perhubungan Kota Jambi agar
memerintahkan kepada seluruh Terminal, Pelabuhan dan Bandar Udara untuk
membentuk Bank Sampah.
Terakhir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi
agar memerintahkan kepada seluruh Pengelola Pasar Tradisional, Pasar Modern,
Swalayan (Super Market) dan Perusahaan Industri untuk membentuk Bank Sampah.
"Pelaksanaan paling lambat dimulai pada tanggal 1 Maret 2024,"
pungkasnya. *