- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Pemkot Jambi Musnahkan 13.514 Arsip di Enam OPD

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Musnahkan 13.514 Arsip di Enam OPD /f-yen
Mediajambi.com – Sebanyak 13.514 arsip yang berada di 6 OPD di lingkup Pemerintah kota Jambi dimusnahkan. Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di tiap instansi. "Pemusnahan ini sebagai bagian proses penyelenggaraan arsip daerah. Apalagi Kota Jambi selalu mendapatkan penghargaan dari arsip nasional dengan kategori memuaskan, dan tahun mendatang menargetkan kategori sangat memuaskan," kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Senin (31/7).
Kata Maulana, ada arsip-arsip di enam OPD yang dimusnahkan. Arsip tersebut sudah dipilah oleh Arsiparis dan diteliti sehingga layak dimusnahkan.
“Ini juga dilakukan untuk mengembangkan tata kelola arsip yang baik di lingkungan Pemkot Jambi. OPD lain nanti menyusul,” ujarnya. Bahkan bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas.
Pemusnahan arsip disebutkan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi, Arzi Effendi adalah upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan arsip merupakan salah satu bentuk penyusutan yang sesungguhnya karena dari program tersebut kekayaan instansi secara fisik maupun informasi berkurang,” terangnya.
Dijelaskannya, pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang tidak sederhana dan memerlukan kehati-hatian karena menyangkut penghapusan barang bukti.
“Namun demikian hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan pemusnahan karena memusnahkan arsip adalah kewajiban setiap instansi,” tutupnya. (Yen)