Pemkot Jambi Pastikan KBM di SDN 212 Tidak Terganggu, Begini Penjelasan Lengkapnya!

By MS LEMPOW 09 Nov 2023, 10:56:01 WIB KOTA
Pemkot Jambi Pastikan KBM di SDN 212 Tidak Terganggu, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Pastikan KBM di SDN 212 Tidak Terganggu, Begini Penjelasan Lengkapnya!


Mediajambi.com- Kepala sekolah SDN 212 kota Jambi Sapiroh saat dikonfirmasi media perihal penyegelan sekolah tersebut, mengatakan bahwa terkait dengan penyegelan tersebut hanya persoalan miskomunikasi saja.

Dia menyebutkan dua hari lalu pihaknya bersama dengan pihak terkait seperti bagian aset, bagian hukum, Dinas Pendidikan dan lainnya sudah melakukan rapat finalisasi, untuk penggantian lahan SDN 212 kota Jambi tersebut.

    Namun pemilik lahan mendesak agar penyelesaian ganti rugi tersebut dibayarkan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. "Namanya APBD kan tidak bisa instan, butuh proses. Dari Pemkot Jambi sebenarnya sudah ada upaya untuk menyelesaikan ganti rugi," katanya, Rabu (8/11/2023).

    Sapiroh mengatakan penyegelan tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolahnya, masih ada jalan masuk untuk siswa ke sekolah.

    Terpisah, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika tim dari Pemkot Jambi sudah turun ke lokasi kejadian. "Kami Pemkot Jambi untuk melaksanakan Amar Putusan terkait pembayaran tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 212," kata Abu Bakar.

    Kata dia aksi pemagaran sekolah tersebut hanya sebagai bentuk eksistensi dari keluarga Hermanto karena menganggap permasalahan tersebut belum Ada progres. Sehingga saat tim turun ke SDN 212 Kota Jambi pihak pemerintah sudah menjelaskan mengenai progres tersebut kepada pemilik lahan.

    Kata Abu Bakar, Pemkot Jambi sudah melaksanakan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan putusan tersebut, terakhir pada tanggal 6 November 2023 sudah mengirimkan Surat kepada BPN Kota Jambi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.

    "Pemagaran tersebut juga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah, karena masih ada akses keluar masuk siswa menuju sekolah," tambahnya.

    Dijelaskan Abu Bakar, tim Pemkot Jambi sudah meminta kepada Penggugat untuk tetap memberikan akses para siswa masuk ke gedung SDN 212 agar kegiatan belajar berlangsung seperti biasa.

    "Terkait hal tersebut pihak Penggugat memastikan bahwa akses masuk terhadap gedung SDN 212 tetap dapat dilakukan dengan cara memberikan jalan diantara pagar seng dan gerbang SDN 212, dan juga memberikan jalan alternatif yg tidak dipagar pada sisi sebelah kanan gedung SDN 212. Selanjutnya akan diadakan Rapat Koordinasi besok (Kamis) pukul 09.00 WIB yang akan dipimpin oleh Asisten I," katanya.

    Abu Bakar juga menjelaskan jika pihak keluarga Hermanto mendesak supaya proses ganti rugi dilakukan dengan cepat. "Proses itu sebenarnya sudah berjalan dan sudah diusulkan pada APBD Kota Jambi. Namun Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap objek perkara tersebut, sebelum dilakukan ganti rugi. Setelah ada keputusan dari BPN Kota Jambi, maka proses ganti rugi akan langsung dilakukan," jelasnya.

    Untuk diketahui, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.

    Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan Penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :