- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
Pemkot Jambi Pastikan KBM di SDN 212 Tidak Terganggu, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Pastikan KBM di SDN 212 Tidak Terganggu, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Mediajambi.com- Kepala sekolah SDN 212 kota Jambi Sapiroh
saat dikonfirmasi media perihal penyegelan sekolah tersebut, mengatakan bahwa
terkait dengan penyegelan tersebut hanya persoalan miskomunikasi saja.
Dia menyebutkan dua hari lalu pihaknya bersama dengan pihak
terkait seperti bagian aset, bagian hukum, Dinas Pendidikan dan lainnya sudah
melakukan rapat finalisasi, untuk penggantian lahan SDN 212 kota Jambi
tersebut.
Namun pemilik lahan mendesak agar penyelesaian ganti rugi
tersebut dibayarkan dalam jangka waktu 3 hari kedepan. "Namanya APBD kan
tidak bisa instan, butuh proses. Dari Pemkot Jambi sebenarnya sudah ada upaya
untuk menyelesaikan ganti rugi," katanya, Rabu (8/11/2023).
Sapiroh mengatakan penyegelan tersebut tidak mengganggu
kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolahnya, masih ada jalan masuk
untuk siswa ke sekolah.
Terpisah, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi
mengenai hal tersebut mengatakan, jika tim dari Pemkot Jambi sudah turun ke
lokasi kejadian. "Kami Pemkot Jambi untuk melaksanakan Amar Putusan
terkait pembayaran tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 212," kata
Abu Bakar.
Kata dia aksi pemagaran sekolah tersebut hanya sebagai
bentuk eksistensi dari keluarga Hermanto karena menganggap permasalahan
tersebut belum Ada progres. Sehingga saat tim turun ke SDN 212 Kota Jambi pihak
pemerintah sudah menjelaskan mengenai progres tersebut kepada pemilik lahan.
Kata Abu Bakar, Pemkot Jambi sudah melaksanakan
tahapan-tahapan untuk pelaksanaan putusan tersebut, terakhir pada tanggal 6
November 2023 sudah mengirimkan Surat kepada BPN Kota Jambi untuk melakukan
pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.
"Pemagaran tersebut juga tidak mengganggu kegiatan belajar
mengajar di sekolah, karena masih ada akses keluar masuk siswa menuju
sekolah," tambahnya.
Dijelaskan Abu Bakar, tim Pemkot Jambi sudah meminta kepada
Penggugat untuk tetap memberikan akses para siswa masuk ke gedung SDN 212 agar
kegiatan belajar berlangsung seperti biasa.
"Terkait hal tersebut pihak Penggugat memastikan bahwa
akses masuk terhadap gedung SDN 212 tetap dapat dilakukan dengan cara
memberikan jalan diantara pagar seng dan gerbang SDN 212, dan juga memberikan
jalan alternatif yg tidak dipagar pada sisi sebelah kanan gedung SDN 212.
Selanjutnya akan diadakan Rapat Koordinasi besok (Kamis) pukul 09.00 WIB yang
akan dipimpin oleh Asisten I," katanya.
Abu Bakar juga menjelaskan jika pihak keluarga Hermanto
mendesak supaya proses ganti rugi dilakukan dengan cepat. "Proses itu
sebenarnya sudah berjalan dan sudah diusulkan pada APBD Kota Jambi. Namun
Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan
pengukuran ulang terhadap objek perkara tersebut, sebelum dilakukan ganti rugi.
Setelah ada keputusan dari BPN Kota Jambi, maka proses ganti rugi akan langsung
dilakukan," jelasnya.
Untuk diketahui, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi,
yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah
menemui titik terang.
Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah
Agung, memenangkan Penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor
1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu.(*)