- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Pemkot Jambi Terapkan QRIS Untuk Pembayaran PBB

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Terapkan QRIS Untuk Pembayaran PBB/f-yen
Mediajambi.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick
Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Minggu, mengatakan dengan penerapan
pembayaran penggunakan QRIS ini maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan
karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.
"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu
mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga
mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.
Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong
masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat
yang selama ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa
melakui pembayaran PBB.
"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum
pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan
transaksi non tunai," katanya pula.
Nella mengatakan bahwa Kota Jambi menjadi pilot project
program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi
Jambi.
Untuk tahun 2023, BPPRD Kota Jambi menargetkan penerimaan
sebesar Rp34 miliar. Dari target tersebut diharapkan setengahnya bisa dilakukan
pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar
sosialisasi ke masyarakat.
Hingga saat ini realisasi PBB di Kota Jambi mencapai Rp7
miliar. Adapun batas tempo pembayaran PBB hingga 30 September mendatang.
Ia mengatakan dengan penerapan QRIS tersebut diharapkan
dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB.(yen)