- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
Pemkot Jambi tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp36.800

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp36.800
Mediajambi.com-
Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas setempat menetapkan besaran zakat
fitrah tahun 2024 dengan yang terendah Rp36.800 dan tertinggi Rp54.400.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat,
mengatakan untuk kesempurnaan pembayaran zakat fitrah dan fidiah bagi umat
Islam telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Jambi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan
Ketua Baznas Kota Jambi.
Abu menjelaskan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024
Masehi untuk Kota Jambi yakni zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras)
bertaklid kepada mazhab Syafi'i sebanyak 2,8 kg per orang.
Zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada mazhab
Hanafi untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg x Rp17.000 yaitu Rp54.400,
beras kualitas sedang dengan harga Rp15.000 yakni Rp48.000, dan beras kualitas
rendah seharga Rp11.500 dengan besaran zakat Rp36.800.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan
zakat fitrah dan zakat mal agar dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di
setiap masjid atau mushalla yang nanti di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,”
kata dia.
Kemudian, kata Abu, tentang fidiah juga dijelaskan kriteria
orang yang boleh membayar fidiah puasa adalah orang yang sakit permanen dan
diperkirakan tidak mungkin sembuh, kemudian pekerja pekerjaan berat yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, serta orang yang pikun (hilang
ingatan).
Orang yang termasuk dalam tiga kriteria itu tidak boleh
berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidiah berupa uang Rp36 ribu per hari atau
berupa makanan yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk
satu orang.
Sementara Kabag Kesra Setda Kota Jambi Kamal Firdaus
menyebutkan pada tahun ini nilai zakat yang ditetapkan memang lebih tinggi dari
tahun sebelumnya. "Menyesuaikan kondisi harga beras sekarang," kata
dia.(*)