- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Pemkot Jambi Turunkan Tim Tagih Pajak

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Turunkan Tim Tagih Pajak
Mediajambi.com – Penjabat Walikota Jambi Sri Purwaningsih
memimpin apel pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Dearah Kota Jambi,
Selasa (28/11/2023). Usai apel, tim langsung turun ke sejumlah tempat dan
pelaku usaha penunggak pajak.
Sebagian tempat yang didatangi merupakan tempat atau pelaku
usaha yang pada tahun sebelumnya juga telah dilakukan penagihan tunggakan
pajak.
Seperti PT Era Bumi Nusantara (EBN) yang mengelola Pasar
Angso Duo Baru. Kemarin, Kepala BPPRD
Kota Jambi, Nella Ervina tampak langsung memimpin kedatangan Tim Optimalisasi
Pajak Dearah Kota Jambi ke sana.
Dalam pertemuan tersebut, Nella Ervina tampak kembali
mempertanyakan komitmen pihak PT EBN untuk membayar tunggakan pajak.
“Dari 2021 sampai
sekarang belum ada tindaklanjut yang signifikan. Belum lagi dari tahun 2019
sampai 2020,” sebut Nella, kemarin.
Nella pun menyayangkan, jika tim harus berkali-kali
mendatangi PT EBN. Sementara, sebelumnya telah dibuat kesepakatan. “Padahal KPK juga sudah ke sini. 2019 sampai
2020 itu masih tanggungjawab EBN, sampai sekarang bunganya juga masih terus
berjalan. Lebih kurang capai Rp 1,5 miliar,” terang Nella.
Selain itu, tim juga memasang spanduk khusus pada usaha
sejumlah penunggak pajak. Seperti Ichiban Sushi di Mall WTC Jambi, kemudian
Steak On You dan beberapa tempat terpaksa disegel untuk ditutup seperti Lesehan
Jempol di Paal X, Kotabaru.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, kegiatan
optimalisasi ini adalah kegiatan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki
tunggakan.
Termasuk yang memiliki piutang kepada Pemkot Jambi. Ada juga
profil wajib pajak yang dari bulan ke bulan, pelaporannya itu mengalami
penurunan. “Kita lakukan optimalisasi,” terangnya.
Lanjutnya, optimalisasi yang dilakukan kemarin, dikhususkan
dan difokuskan kepada wajib pajak hotel, restoran dan hiburan, yang memang
memiliki tunggakan yang besar.
“Kenapa restoran dan hotel ini tinggi, karena ada usaha yang
baru tumbuh ada juga yang tutup. Nah yang tutup ini mungkin mereka sudah tahu,
bahwa mereka akan tutup. Tetapi mereka meninggalkan kewajibannya,” jelasnya.
Sementara Sri Purwaningsih menyampaikan kepada Tim
Optimalisasi Pajak Dearah Kota Jambi dapat melakukan tindakan persuasif maupun
eksekusi terhadap beberapa wajib pajak yang menunggak.
“Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunannya,
maka perlu kontribusi masyarakat, yang kita harapkan itu melalui pajak,” kata
Dia.
Ia menyampaikan ke Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah
Kota Jambi, agar melakukan tupoksi sesuai dengan ketentuan.
“Harus persuasif. Karena para wajib pajak itu sudah
ditetapkan persyaratannya. Kalau sudah memenuhi persyaratan, maka dia harus
penuhi kewajibannya,” jelasnya.(*)