- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Pemkot Tetap Berupaya Akan Bayar Lahan SDN 212 Kota Jambi

Keterangan Gambar : Pemkot Tetap Berupaya Akan Bayar Lahan SDN 212 Kota Jambi
Mediajambi.com– Sekda Kota Jambi, A Ridwan, mengikuti rakor
bersama Komisi IV DPRD Kota Jambi, menyikapi polemik SDN 212 Kota Jambi, Kamis
(20/6/2024).
Seusai rakor, Sekda A Ridwan mengatakan, pihaknya menerima
berbagai saran dan masukan mengenai permasalahan SDN 212 Kota Jambi.
“Untuk mengambil langkah-langkah, dan kita tidak tinggal
diam. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan, agar cepat diselesaikan,”
katanya.
Lanjut A Ridwan, soal pergantian lahan tersebut saat ini
masih berproses dan disegerakan.
“Kita siap mengganti, tapi luasan yang diperoleh tim juga
perlu disampaikan,” sebutnya.
Sebab, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim
yang dibentuk, luasan lahan yang digugat tidak sesuai.
“Ada lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA tidak
sebesar yang digugat. Nanti Pengadilan yang akan memfasilitasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen
menyebut, dari hasil pertemuan pihaknya dengan Disdik Kota Jambi, beberapa
waktu lalu, bahwa Disdik Kota Jambi hanya menyelenggarakan proses pendidikan.
“Kalau masalah aset kota yang berpolemik itu bukan bagian
mereka, melainkan dari panitia yang dibentuk dan diketuai asisten,” jelasnya.
Yang jelas disebutkan Jefrizen, dari pertemuan-pertemuan
tersebut diketahui, bahwa pembayaran terhadap lahan yang digugat tersebut sudah
siap.
“Tapi karena aturan atau putusan MA yang tak sesuai dengan
di lapangan, ada hak orang lain, atau tanah orang lain, belum bisa dibayarkan,”
bebernya.
Disamping itu, Jefrizen menyebut, SDN 212 Kota Jambi pun
nantinya tetap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun
ajaran 2024/2025.
“Tetap dibuka, dengan cara online,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses
penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar
di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan
belajar mengajar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus
membayar Rp 1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Akhiri Polemik, Pemkot Tetap Berupaya Akan Bayar Lahan SDN
212 Kota Jambi. “Tetap dibuka, dengan cara online,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses
penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar
di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan
belajar mengajar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus
membayar Rp 1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan
surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan
kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan
perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina
EP.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara
bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.(*)