- HERSHARE 2025, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah
- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
Pemprov Jambi dan Dinamika Persoalan Batubara 2010 - 2024

Keterangan Gambar : Musri Nauli advokat tinggal di Jambi
Mediajambi.com - Salah satu persoalan yang paling menyita
perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi adalah angkutan batubara.
Persoalan yang paling memantik dan menimbulkan kemarahan di tengah masyarakat.
Sebagai daerah salah satu penghasil batubara di Indonesia,
Jambi memiliki cadangan batubara 2,134 miliar ton dari total cadangan batu bara
Indonesia saat ini mencapai 38,8 miliar ton (kompascom).
Hingga tahun 2019, hasil produksi batubara Provinsi Jambi
sepanjang tahun 2019 sebanyak 10,2 juta ton. Angka tersebut diperkirakan dapat
memenuhi target yakni 11,1 juta ton.
Terdiri di Sarolangun sebesar 4,9 juta ton. Kemudian
Batanghari 2,7 juta ton. Bungo 1,3 juta ton, Tebo 1,1 juta ton, Muaro Jambi 122
ribu ton dan Tanjung Jabung Barat 3.600 ton.
Sementara untuk penjualan dalam negeri, sebanyak 7,2 juta
ton. Sedangkan eksport sebanyak 1,136 juta ton.
Menurut berbagai sumber dan analisis Korsup KPK, jumlah izin
tambang 380 IUP. Namun 190 kemudian dinyatakan bermasalah (belum clear and
clean). Terhadap 190 IUP kemudian direkomendasikan untuk dicabut.
Dengan cadangan batubara sebesar itu, tidak salah kemudian
Jambi menarik perhatian peminat investasi untuk melakukan bisnis batubara di
Jambi.
Untuk di Jambi sendiri, hasil analisis investigasi KPK
memastikan 50 % areal tambang di Jambi belum tahap clean and clear. Dengan
demikian, maka dari 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP
pertambangan mineral dan 377 IUP pertambangan batubara sudah bisa dipastikan
sebagian besar bermasalah.
Provinsi Jambi sendiri mampu menuntaskan persoalan perizinan
batubara sebagaimana diungkapkan didalam hasil Korsup KPK. Sehingga Provinsi
Jambi mampu menyelesaikan dari sektor perizinan.
Namun di sisi lain, berbagai persoalan mulai menimbulkan
persoalan. Persoalan lingkungan disatu sisi. Dan persoalan sosial disisi lain.
Praktis sejak tahun 2010, angkutan batubara telah “menyita”
persoalan di angkutan jalan raya. Pusat-pusat industri batubara di Sarolangun,
Bungo dan terakhir Tebo kemudian “menyendatkan” jalan utama penghubung antara
Bangko - Jambi.
Di masa Pemerintahan Gubernur Hasan Basri Agus telah
menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan
Pengangkutan Batubara. Didalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan Setiap pengangkutan
batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan khusus atau Jalur sungai. Dan
Kewajiban melalui jalan khusus harus siap selambat - lambatnya Januari 2014.
Perda Jambi kemudian dilanjutkan dengan Perda Nomor 1 Tahun
2015 yang memang mengatur jalan khusus untuk batubara.
Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2012
merupakan lanjutan dari Perda Jambi sebelumnya. Perda Nomor 8 Tahun 2009
Tentang Penyelenggaran Jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil Perkebunan dan
angkutan barang lainnya.
Namun hingga akhir tahun 2020 jalan khusus atau jalur Sungai
praktis sama sekali tidak dikerjakan.
Berbagai persoalan sosial kemudian meruyak ke permukaan.
Kecelakaan yang rutin terutama mahasiswa/mahasiswi yang tewas di Jalanan
Mendalo kemudian memakan korban. Mahasiswa/mahasiswi UNJA dan UIN menjadi
Berita yang hampir terjadi saban bulan. Tidak salah kemudian, angkutan batubara
menimbulkan trauma ditengah masyarakat.
Namun yang paling terasa adalah angkutan batubara yang
menimbulkan kehebohan disana-sini. Macetnya
jalan dari Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian benar-benar menyita energi.
Selain menimbulkan kemacetan yang mengganggu jalur utama
Jambi-Sarolangun-Bangko atau Jambi-Muara Tebo-Bungo-Padang menimbulkan
persoalan di Lapangan.
Al Haris sebagai Gubernur kemudian menetapkan berbagai isu
strategis. Selain memindahkan jalur semula Sarolangun-Tembesi-Muara
Bulian-Mendalo-Jambi kemudian menjadi Sarolangun-Tembesi-Muara
Bulian-Tempino-Jambi.
Selain itu juga menetapkan disiplin angkutan batubara yang
tunduk dengan regulasi. Baik tertib dengan daya angkut sebagaimana diatur
didalam Undang-undang maupun pengaturan bak truk yang Sudah ditentukan.
Cara-cara ini dapat mengurangi persoalan dengan mengatur
jalur semula “macet parah” setidak-tidaknya dapat mengurangi jalur dengan
“memindahkan” ke Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Mendalo-Jambi.
Sehingga Kota Jambi kemudian tidak disibukkan dengan
persoalan batubara.
Memang ada sebagian penolakkan terhadap jalur yang sudah
dipindahkan menjadi Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Tempino-Jambi. Namun
keputusan yang ditetapkan Al Haris sebagai Gubernur Jambi dengan dukungan
Forkompinda tetap dilaksanakan.
Namun dalam praktek masih juga ditemukan adanya armada yang
“membandel”. Terutama ketika melewati pukul 22.00, masih juga ada yang kembali
menyusuri jalur Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Mendalo-Jambi.
Selain itu Sikap tegas ditandatangani oleh Al Haris Gubernur
Jambi didalam Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022
Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE
Batubara).
Didalamnya juga diatur tentang kegiatan angkutan minerba
yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan
nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi.
Selain itu juga angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM
subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat
dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi dan yang cukup Penting adalah
angkutan batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh dilakukan sebelum
pukul 18.00 wib.
Praktis sejak ditandatangani SE Batubara, sebagian persoalan
angkutan di jalan raya dapat terselesaikan. Bahkan sekarang tidak dibenarkan
kendaraan angkutan batubara dapat berjalan di siang hari.
Sehingga selain adanya pengaturan angkutan batubara yang
ditertibkan berdasarkan SE Batubara, pengaturan jam (termasuk teknis
kendaraan), maka sebagian besar masalah angkutan batubara dapat diselesaikan.
Konsentrasi selanjutnya adalah membangun Jalan
alternatif Koto
Boyo–Bajubang–Tempino–Pelabuhan Talang Duku.
Selain itu juga jalan yang sudah diperbaiki antara Simpang
Sridadi - Simpang Tembesi yang semula malah dikategorikan sebagai “jalur maut’.
Jalur maut inilah yang kemudian pernah menyebabkan “macet total” dan sekaligus
jalur yang paling dihindarkan.
Namun setelah diperbaiki jalan Simpang Sridadi - Simpang
Tembesi, praktis jalur yang hanya berkisar 12 km yang dapat dipacu dengan
kecepatan rata-rata 60 km/jam memakan waktu 15-20 menit.
Sehingga praktis sejak tahun terakhir ini sudah enak
ditempuh. Baik masyarakat yang berada di Sarolangun, Merangin, Sungai penuh dan
Kerinci.
Belum lagi “jalur pintas” Ness - Muara Bulian yang dapat
dipacu hingga kecepatan 80 km/jam. Bahkan sama sekali tidak khawatir menempuh
jalan Ness- Muara Bulian yang sebelumnya cukup Kecil yang telah diperlebar.
Sehingga kendaraan “berbodi besar” tetap nyaman menempuh
tanpa khawatir akan terperosok hingga keluar jalur.
Dengan melihat berbagai kemajuan baik telah diperbaiki
“jalur maut” Simpang Sridadi - Simpang Tembesi, penertiban kendaraan seperti
diwajibkan dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak
kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi. Dan tentu saja jam Operasional angkutan
batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh dilakukan sebelum pukul 18.00
wib kemudian menyebabkan jalur maut kemudian nyaman untuk dinikmati.
Tinggal konsentrasi Al Haris sebagai Gubernur Jambi agar
dapat mempercepat dan memaksa Pengusaha agar dapat menyelesaikan jalan khusus
atau jalur khusus angkutan batubara. Berbagai pembangunan jalan khusus sudah
dilaksanakan. Selain tengah berproses dan menghadapi pengusaha yang masih
membandel.
Dan tentu saja dengan mengalihkan “jalur Sungai Batanghari”
adalah solusi jitu setelah angkutan umum telah berhasil dikendalikan.
Menggunakan jalur Sungai Batanghari selain dapat mengangkut
paling sedikit hingga 2 ribu ton justru yang dapat mengurangi jumlah armada
angkutan batubara yang paling banter cuma 15 ribu ton. Dengan demikian justru
dapat mengurangi jumlah armada hingga 134 angkutan batubara.
Selain itu dengan menggunakan jalur Sungai Batanghari yang
menggunakan tongkang batubara dapat mencapai ambang luar laut lepas. Sehingga
dapat mengurangi biaya mobilitas yang semula harus diturunkan di Stok file
batubara yang terdapat di berbagai pelabuhan.(*)