- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Keterangan Gambar : Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah
Mediajambi.com - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan
kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu
bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni
Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.
Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang
diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan
kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan
jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan
sebelumnya.
"Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor
1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas
Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan
Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi
di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten
Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju
TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan
umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal
10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," bunyi
petikan Ingub itu.
"Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada
saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan
Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan
tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas
Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang
dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.
Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas
Wasgakkum Johansyah. "Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua
pihak," jelasnya. (mas)