- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 12-18 Maret 2025

Keterangan Gambar : Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 12-18 Maret 2025
Mediajambi.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 12 Maret 2025 hingga 18 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
10/KM.10/KF.4/2025.
1. Rp 16.395,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.318,51 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.403,23 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.352,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.109,29 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.692,84 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.329,94 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.491,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.047,86 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.268,54 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.594,67 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.457,36 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.014,79 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,80 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,18 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.125,54 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 285,08 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.370,83 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,52 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,89 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.259,54 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.548,35 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.259,27 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,30 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea
masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar
internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam
perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan
atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 dan
akan berakhir pada tanggal 18 Maret 2025. https://kanwilaceh.beacukai.go.id/