- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025

Keterangan Gambar : Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025
Mediajambi.com- Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 23 April 2025 hingga 29 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/KF.4/2025.
Rp 16.817,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
Rp 10.698,99 untuk dolar Australia (AUD)
Rp 12.119,65 untuk dolar Kanada (CAD)
Rp 2.558,20 untuk kroner Denmark (DKK)
Rp 2.167,04 untuk dolar Hongkong (HKD)
Rp 3.812,28 untuk ringgit Malaysia (MYR)
Rp 9.962,09 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
Rp 1.594,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
Rp 22.274,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
Rp 12.802,62 untuk dolar Singapura (SGD)
Rp 1.728,13 untuk kroner Swedia (SEK)
Rp 20.568,63 untuk franc Swiss (CHF)
Rp 11.796,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
Rp 7,99 untuk kyat Myanmar (MMK)
Rp 196,43 untuk rupee India (INR)
Rp 54.887,88 untuk dinar Kuwait (KWD)
Rp 59,94 untuk rupee Pakistan (PKR)
Rp 296,07 untuk peso Filipina (PHP)
Rp 4.481,47 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
Rp 56,35 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
Rp 505,08 untuk baht Thailand (THB)
Rp 12.815,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
Rp 19.100,18 untuk euro (EUR)
Rp 2.300,71 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
Rp 11,83 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 29 April 2025.(***)