- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Penguatan Sektor Jasa Keuangan Yang Stabil dan Inklusif Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional (Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025)

Keterangan Gambar : Penguatan Sektor Jasa Keuangan Yang Stabil dan Inklusif Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional (Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025)
Mediajambi.com (Jakarta, 11 Februari 2025)- Otoritas Jasa
Keuangan terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang
inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan
di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi
serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025
akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta
dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan
kementerian/lembaga.
Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan
Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan
Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk
melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan
prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap
resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi
pertumbuhan ekonomi.
1. Optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian
target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran
mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program
prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK:
a. Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan
ketahanan pangan, diberikan melalui:
1) Kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit
dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk
asuransi parametrik, seperti bayar waktu panen (yarnen), supply chain financing
dan project financing, produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi
Usaha Ternak Sapi (AUTS).
2) Kolaborasi antara Kantor OJK di daerah dengan Pemerintah
Daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan
komoditas unggulan daerah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan rantai
pasok bagi MBG.
b. Dukungan dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dilakukan
melalui:
1) Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk
menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan.
2) Peningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, termasuk
melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan
mewajibkan IJK untuk aktif mengedukasi masyarakat, termasuk pelajar dan
mahasiswa.
c. Dukungan dalam Program pembangunan 3 juta hunian bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat menciptakan multiplier effect
dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian
nasional. Bentuk dukungan OJK yaitu:
1) Mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan
Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya
berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR.
OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi
debitur non lancar.
2) Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal
pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan
pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK).
3) Memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan
memperoleh pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah.
4) Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan
melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun
Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP).
5) Penguatan industri Asuransi dan Penjaminan untuk
mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara
lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety bond serta
asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.
d. Untuk memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian
nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber
Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, dilakukan dengan:
1) Memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar untuk
ketersediaan pembiayaan bagi sektor ekspor
melalui pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk
penempatan DHE di bank yang digunakan sebagai agunan kredit back-to-back dan
mengharapkan LJK dapat memberikan margin yang wajar.
2) Kebijakan terhadap penempatan dana nasabah eksportir ke
time deposit Operasi Pasar Terbuka (OPT) Valas BI tidak berdampak pada
perlakuan secara prudensial, seperti LCR, NSFR, KPMM/CEMA, BMPK, Kualitas Aset.
3) Mendorong proses analisis kredit back to back yang lebih
sederhana.
4) Mendorong LJK untuk meningkatkan kapasitas dalam melihat
peluang pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi.
2. Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan SJK untuk
pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
a. Awal tahun 2025 menandai telah terlaksananya amanat
Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang
memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset
Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan
dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Bertambahnya jenis industri akan
memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dilakukan melalui:
1) Pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif
akan mendukung pendalaman pasar. Pengembangan akan diselaraskan agar sejalan
dengan arah pengembangan SJK secara keseluruhan.
2) Penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan,
termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan
Konglomerasi Keuangan, mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap
stabilitas SJK.
3) Penetapan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka
penataan Konglomerasi Keuangan mengingat besarnya size dan signifikansinya
terhadap stabilitas SJK, agar selaras dengan yang dilakukan otoritas keuangan
lainnya di dunia.
b. Pendalaman pasar keuangan juga akan dilakukan melalui:
1) Pengembangan arsitektur ekosistem Credit Reporting System
(CRS) yang lebih luas dengan berbasis SLIK, LPIP dan Pemeringkat Kredit Alternatif
(PKA) untuk mempermudah bagi LJK memberikan penyaluran kredit/pembiayaan, serta
kemudahan mengakses informasi perkreditan melalui aplikasi iDebku mobile.
2) Diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal,
seperti penerbitan produk Exchange-Traded Fund (ETF) dengan underlying emas,
pengembangan produk reksa dana, pengaturan perdagangan offshore products dan
efek digital.
3) Peningkatan peran industri keuangan syariah melalui
sinergi dengan industri halal dan penerbitan produk yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
4) Pelaksanaan program-program peningkatan literasi dan
inklusi keuangan untuk memperluas basis
investor dan konsumen, antara lain GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah,
Digination.
c. OJK konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero
emission Indonesia dengan meningkatkan peran SJK dalam inisiatif keuangan
berkelanjutan melalui:
1) Penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan
Indonesia (TKBI) versi 2 yang menyelaraskan klasifikasi sektor TKBI dengan
sektor Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan
Pemerintah dan program prioritas Pemerintah dan program prioritas Pemerintah,
antara lain dengan memasukkan sektor konstruksi dan real estate termasuk
konstruksi gedung dan kawasan permukiman bagi MBR, transportasi dan
pergudangan, serta sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, yang dapat
dikategorikan mendukung ekonomi hijau. Perluasan insentif baru juga akan
diberikan untuk penerbitan instrumen yang berlandaskan keberlanjutan (green
bond).
2) Penerbitan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan serta
peningkatan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk melengkapi
ekosistem bursa karbon.
3) Menindaklanjuti terbitnya Climate Risk Management and
Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan, pada tahun ini akan dilanjukan
pelaksanaan pilot project dan Industry Wide Stress Test (IWST) 2025.
3. SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya
perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan
kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.
a. Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan
daya saing dan ketahanan SJK dilakukan melalui:
1) Konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan
stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek
(PE).
2) Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta
transparansi.
3) Penegakan ketentuan terhadap LJK yang belum memenuhi
ekuitas minimum.
4) Penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan pindar/fintech
peer to peer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk
meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan
berintegritas, serta meningkatkan pelindungan konsumen.
5) Penataan terhadap Profesi di SJK yang mencakup proses
pendaftaran, sinergi dengan otoritas pembina dan pengawas, serta peningkatan
kompetensi melalui standardisasi dan sertifikasi.
b. Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif
dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan
pengawasan SJK untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas SJK,
melalui:
1) Integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses
pengawasan, dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics (BDA) dan
Arificial Intelligence (AI).
2) Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi
serta pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan output
pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi sumber daya.
4. Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan
efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.
a. Penyempurnaan ekosistem penegakan integritas di SJK, dilakukan
melalui:
1) Kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum serta
instansi/lembaga berwenang lainnya dalam rangka mencegah LJK dijadikan sarana
untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judi online.
2) Penguatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan koordinasi antar
Kementerian/Lembaga/Institusi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal
diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan melalui edukasi dan
sosialisasi kepada masyakarat.
3) Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya
penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga korban scam memiliki
peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah
penanganan yang lebih cepat. Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat
dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter.
4) Dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di
SJK dan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK
membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster
terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK
sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi Lembaga
Jasa Keuangan untuk berhubungan dengan stakeholder. Ke depan, interkoneksi
SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data lain.
5) Upaya penegakan integritas di SJK diwujudkan melalui
Penerapan Strategi Antifraud bagi LJK. OJK juga terus mendorong partisipasi IJK
dalam Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Survey Penilaian
Integritas (SPI) sebagai salah satu tolak ukur penilaian efektivitas program
penegakan integritas LJK.
b. Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan
investor serta penerapan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan
tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait
iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan, terutama terkait iklan,
deskripsi dan ringkasan produk/layanan. Penataan praktik pemasaran untuk
meminimalisir potensi kerugian konsumen.
Outlook SJK
Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi,
serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja
sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut.
Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen,
didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal,
penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan
tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang
menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana
Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh
6-8 persen.
Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah,
otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta
pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian
outlook kinerja SJK, namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan SJK bagi
perekonomian nasional.
SIPELAKU dan IASC
Dalam PTIJK ini, OJK meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di
Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Pelaporan
Penipuan Transaksi Keuangan).
Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak
pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung
peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya
profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan
atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan
Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan
Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang
ditetapkan oleh OJK.
Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh
asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang
terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi
antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan
penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian
melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan
pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan
hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons
makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin
besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh
asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada 30 Januari 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga
stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 diprediksi masih akan
berada dalam level terbatas. Perkembangan terkini perekonomian global
menunjukkan pergerakan yang cenderung sideways dengan aktivitas manufaktur dan
perdagangan global yang menunjukkan pelemahan. Hal ini mendorong stance bank
sentral global sedikit dovish ke depan dengan mayoritas bank sentral menurunkan
suku bunga kebijakan dalam tiga bulan terakhir.
Di AS, perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid
dengan tekanan inflasi yang mereda mendorong perkiraan pasar akan pemangkasan
Fed Fund Rate (FFR) lebih cepat. Meskipun probabilitas pemangkasan pertama
tahun 2025 di bulan Mei meningkat, namun pasar terus mencermati arah kebijakan
Presiden Trump yang turut memengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan dan
ekspektasi inflasi.
Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi tercatat tumbuh 5,4 persen
yoy, di atas ekspektasi pasar seiring peningkatan pada sektor real estate dan
jasa keuangan. Namun, permintaan masih cenderung tertahan tercermin dari data
Consumer Price Index (CPI) yang mencapai 0,2 persen dan Producer Price Index
(PPI) yang melanjutkan kontraksi. Di sisi lain, pertumbuhan ekspor mendorong
surplus neraca perdagangan yang tinggi dan mencapai USD992,16 Miliar sepanjang
tahun 2024.
Dari sisi domestik, kinerja perekonomian terjaga stabil
dengan sepanjang 2024 perekonomian tercatat tumbuh 5,03 persen. Tingkat inflasi
headline (CPI) stabil di level 1,57 persen yoy dengan inflasi inti 2,26 persen
yoy. Surplus neraca perdagangan juga berlanjut dan cadangan devisa meningkat.
Sementara itu, PMI Manufaktur tercatat stabil di zona ekspansi.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global,
pasar saham domestik awal tahun 2025 ditutup menguat sebesar 0,41 persen mtd
atau ytd, yaitu per 31 Januari 2025 ke level 7.109,20. Nilai kapitalisasi pasar
tercatat sebesar Rp12.319 triliun atau
turun 0,14 persen mtd atau ytd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net
sell sebesar Rp3,71 triliun mtd atau ytd.
Secara mtd atau ytd, kinerja indeks sektoral terjadi
penguatan di beberapa sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer
cyclicals dan financials. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai
transaksi harian pasar saham secara mtd atau ytd tercatat Rp10,71 triliun,
turun dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tahun
2024 yang mencapai sebesar Rp12,85 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,77
persen mtd atau ytd ke level 395,70, dengan yield SBN rata-rata turun 1,31 bps
mtd atau ytd per akhir Januari 2025 dan investor non-resident mencatatkan net
buy sebesar Rp4,65 triliun secara mtd atau ytd. Untuk pasar obligasi korporasi,
investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,78 triliun secara mtd
atau ytd.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under
Management (AUM) tercatat sebesar Rp834,87 triliun (turun 0,30 persen scara mtd
atau ytd) pada 31 Januari 2025, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana
tercatat sebesar Rp496,75 triliun atau turun 0,50 persen ytd pada 31 Januari
2025 dan tercatat net redemption sebesar Rp2,59 triliun secara mtd atau ytd.
Penghimpunan dana di pasar modal pada tahun 2024 berhasil
melampaui target di atas Rp200 triliun, yaitu mencapai Rp259,24 triliun dari
199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor
keuangan (36 persen). Selanjutnya, per 31 Januari 2025 tercatat nilai Penawaran
Umum mencapai Rp1,10 triliun melalui 2 Penawaran Umum Berkelanjutan.
Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum
dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp40,84 triliun. Di sisi demand,
jumlah investor pasar modal telah tumbuh 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir
menjadi 14,87 juta investor di 2024 (Des 2019: 2,48 Juta, Des 2024: tumbuh
22,22 persen ytd), sementara per 31 Januari 2025 tercatat jumlah investor
mencapai 15,16 juta (mtd atau ytd tumbuh 1,95 persen). OJK terus mencermati
volatilitas pasar sejalan dengan rilis kinerja emiten.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF),
sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Januari 2025, telah terdapat 18
penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 727 penerbitan Efek
dari 478 penerbit, 173.686 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan
teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,38 triliun.
Sementara itu, untuk penggalangan dana pada SCF Syariah
telah terdapat 6 penyelenggara yang menerbitkan produk SCF Syariah dengan 376
penerbitan Efek dari 180 penerbit, 56.340 pemodal, dan total dana SCF Syariah
yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp725,26 miliar.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023
hingga 31 Januari 2025, tercatat 107 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan
total volume sebesar 1.181.255 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp62,93
miliar.
Rincian volume transaksi menunjukkan 12,22 persen di Pasar
Reguler, 62,14 persen di Pasar Negosiasi, 25,40 persen di Pasar Lelang, dan
0,24 persen di marketplace. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar
mempertimbangkan terdapat 4.154 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri
Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit
karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam upaya untuk lebih berkontribusi mengatasi perubahan
iklim global, Bursa karbon kini telah membuka perdagangan luar negeri sejak 20
Januari 2025, dengan realisasi volume transaksi hingga 31 Januari 2025 sebesar
49.815 tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp4,02 miliar.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang
Pasar Modal:
1. Pada bulan Januari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak terkait
pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM atas Kasus Perdagangan Saham; dan
2. Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 1 Pihak yang terdiri
dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 serta mengenakan
Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar
Rp2.243.000.000 kepada 30 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 18 Peringatan
Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil
risiko yang terjaga. Pada Desember 2024, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan
double digit growth sebesar 10,39 persen yoy (November 2024: 10,79 persen)
menjadi Rp7.827 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi
yaitu sebesar 13,62 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,61 persen,
sedangkan Kredit Modal Kerja 8,35 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank
BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,10 persen yoy.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,67 persen,
sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 3,37 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat
tumbuh sebesar 4,48 persen yoy (November 2024: 7,54 persen yoy) menjadi
Rp8.837,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh
sebesar 3,34 persen, 6,78 persen, dan 3,50 persen yoy. Pertumbuhan DPK pada
2024 tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tumbuh sebesar 3,73
persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Desember 2024 tetap
memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat
Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,87 persen (November
2024: 112,94 persen) dan 25,59 persen (November 2024: 25,57 persen) dan masih
di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun
Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 213,23 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio
NPL gross sebesar 2,08 persen (November 2024: 2,19 persen) dan NPL net sebesar
0,74 persen (November 2024: 0,75 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan
tren penurunan menjadi sebesar 9,28 persen (November 2024: 9,82 persen). Rasio
LaR tersebut di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada
Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,69
persen (November 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan
tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan
(CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 26,69 persen (November 2024:
26,87 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi
ketidakpastian global.
Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL)
perbankan tercatat sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan
yang tinggi secara tahunan. Per Desember 2024, baki debet kredit BNPL
sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 43,76 persen yoy (November 2024:
42,68 persen yoy) menjadi Rp22,12 triliun, dengan jumlah rekening mencapai
23,99 juta (November 2024: 24,51 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas
pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan
pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data
yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan
pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan
rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta
melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan
industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat
digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi
online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan
rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Dalam rangka penegakan ketentuan, sepanjang tahun 2024, OJK
telah mencabut 17 izin usaha BPR dan 3 izin usaha BPRS. Di samping itu,
terdapat pula 2 BPR yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham
(self liquidation).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana
Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2024
mencapai Rp1.133,87 triliun atau naik 2,03 persen yoy dari posisi yang sama di
tahun sebelumnya, yaitu Rp1.111,30 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total
aset mencapai Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy. Adapun kinerja
asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2024
mencapai Rp336,65 triliun, atau naik 4,91 persen yoy, terdiri dari premi
asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15
triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan
nilai sebesar Rp148,5 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih
menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi
umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC)
masing-masing sebesar 420,67 persen dan 325,93 persen (di atas threshold
sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan
(badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan)
serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau
tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per
Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21
triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan
sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program
jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program
tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset
mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2024 nilai aset
terkontraksi 0,05 persen yoy menjadi Rp46,39 triliun.
Dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan
seluruh ketentuan yang merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024
melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah
dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir tahun 2024. Untuk
tahun 2025, OJK berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK
terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan
asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada
Triwulan 1 Tahun 2025.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di
sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pada periode Januari 2025, OJK telah melakukan pembekuan
pendaftaran kepada Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 tahun pada
OJK terhitung sejak tanggal 9 Januari 2025 karena belum sepenuhnya menerapkan
Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di
SJK sebagaimana POJK 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan.
2. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap
ke-1 di tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023, berdasarkan laporan bulanan per
Desember 2024 terdapat 107 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146
perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada
tahun 2026.
3. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk
memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Januari 2025 terdapat 6 perusahaan
yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk
dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan
supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi
ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah
diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan
Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi
aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
4. Pada periode 1 s.d. 24 Januari 2025, OJK melakukan
pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi,
yang terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran,
1 sanksi pencabutan izin usaha dan 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan
sanksi peringatan/teguran.
5. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian
permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Januari
2025 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan
dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain
itu juga terdapat 12 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan
(PP) tumbuh sebesar 6,92 persen yoy pada Desember 2024 (November 2024: 7,27
persen yoy) menjadi Rp503,43 triliun, didukung pembiayaan investasi yang
meningkat sebesar 10,47 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan
rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,70 persen
(November 2024: 2,71 persen) dan NPF net sebesar 0,75 persen (November 2024:
0,81 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,31 kali (November 2024:
2,30 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2024
terkontraksi sebesar 8,65 persen yoy (November 2024: -7,46 persen yoy), dengan
nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,84 triliun (November 2024: Rp16,09
triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending,
outstanding pembiayaan di Desember 2024 tumbuh 29,14 persen yoy (November 2024:
27.32 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Tingkat risiko
kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,60
persen (November 2024: 2,52 persen).
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay
Later (BNPL) pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 37,6 persen yoy (November
2024: 35,3 persen yoy), atau menjadi Rp6,82 triliun dengan NPF gross sebesar
2,99 persen (November 2024: 2,70 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor
PVML:
1. OJK mencabut izin usaha:
a. PT Sarana
Riau Ventura yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada 16 Januari
2025; dan
b. PT Sarana
Sulut Ventura yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada 05
Februari 2025
karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas
minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
2. Saat ini terdapat:
a. 4 dari 146 Perusahan Pembiayaan yang belum
memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan
b. 10 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang
belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara
P2P lending tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan
peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah
yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban
ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari
strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
3. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri
sektor PVML, selama bulan Januari 2025 OJK telah mengenakan sanksi
administratif kepada 27 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 62
Penyelenggara P2P Lending, 7 Lembaga Keuangan Mikro, dan 6 Perusahaan
Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun
hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi
administratif terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat
mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik,
kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada
akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
(ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. Dalam rangka
pelaksanaan Regulatory Sandbox:
a. Sejak
penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Januari 2025, OJK telah
menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah
tersebut, terdapat 70 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi,
65 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
b. Pada
periode yang sama, OJK juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK
untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 5
penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital – Aset Kripto
(AKD-AK) sebanyak 4 penyelenggara dan 3 penyelenggara dari Pendukung Pasar yang
dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan
proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, terdiri dari 2
penyelenggara dengan model bisnis AKD dan 1 penyelenggara dengan model bisnis
open banking.
2. Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
a. Sejak
penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Januari 2025, terdapat 47 penyelenggara
ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 17 diantaranya telah
ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat
Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Selain
itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 23 permohonan pendaftaran
dengan rincian:
- 4
calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
- 19
calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
3. Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang
terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 762 kemitraan dengan Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian,
perusahaan sekuritas, P2P Lending, lembaga keuangan mikro, pergadaian, penyedia
jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
4. Selain
itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan
transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan berhasil menjaring
pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah
Indonesia.
5. Kementerian
Perdagangan melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan
pengawasan aset kripto kepada OJK, sesuai mandat UU P2SK dan PP 49 Tahun 2024.
Pengalihan ini ditandai dengan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada
tanggal 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap 1 lembaga
Bursa, 1 Kliring, 1 Kustodian, dan 16 Pedagang Aset Kripto.
6. Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK
menerapkan strategi transisi dalam tiga fase: (1) peralihan (stabilisasi
ekosistem), (2) pengembangan (penyempurnaan regulasi), dan (3) penguatan
(peningkatan daya saing industri). Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK 27
Tahun 2024 dan SEOJK 20 Tahun 2024 yang mengadopsi regulasi dari Bappebti
dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar terbaik di SJK.
7. Hingga saat ini, OJK telah menyetujui
perizinan 19 entitas, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset
kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya.
Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi
penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Untuk mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pasca peralihan,
OJK dan Bappebti membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari
2026.
8. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset
kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren
meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan (November 2024: 22,11 juta). Pada
periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2024 tercatat
sebesar Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan,
dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
9. Selama bulan Januari 2025, OJK kembali
melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan
inovasi keuangan digital, yaitu:
a. OJK
bersama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) akan
menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada awal Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset
kripto, termasuk potensi, manfaat, risiko, serta regulasi yang terkait dalam
penggunaannya di sektor keuangan. BLK 2025 akan menjadi momentum strategis
untuk mendorong edukasi publik terhadap pengelolaan dan pengawasan aset kripto,
khususnya pasca transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK yang
efektif pada 10 Januari 2025. Acara ini juga akan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan komunitas pengguna, untuk
menciptakan dialog konstruktif yang mendukung pengembangan ekosistem keuangan
digital yang sehat dan berkelanjutan.
b. OJK
merencanakan langkah strategis pada tahun 2025 untuk memperkuat sektor IAKD
termasuk melalui kerja sama dengan berbagai institusi internasional. Fokus
utama adalah mengembangkan kapasitas dan regulasi dengan pendekatan kolaboratif,
seperti pendampingan penyusunan kajian dan pedoman, pelatihan, workshop,
seminar, serta Focus Group Discussion (FGD). Program ini termasuk kolaborasi
dengan lembaga seperti OECD, World Bank, CCAF, FINMA, ADB, UNODC, serta
otoritas keuangan global lainnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan
standar internasional, serta peningkatan pemahaman teknis terkait ITSK dan Aset
Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Langkah ini diharapkan dapat mendukung
pengembangan kerangka kerja yang efektif dalam mengelola risiko dan peluang
dari aset digital secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah
menyelenggarakan 5.487 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.319.671
peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi
sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada
masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 458 konten edukasi,
dengan total 1.874.645 viewers. Selain itu, terdapat 80.963 pengguna Learning
Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak
104.250 kali dan penerbitan 82.744 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh
penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan
Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan
stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di
seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan
literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata, di antaranya:
1. OJK
meluncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan dalam rangka meningkatkan
literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok perempuan, yang
merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
2. OJK
menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Chief Financial Officer (CFO) Club
Indonesia untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dan membentuk Duta
Literasi Keuangan CFO Club Indonesia guna memperluas cakupan GENCARKAN.
3. Sebagai
tindak lanjut atas peluncuran Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk
Disabilitas Berdaya (SETARA), telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan uji
coba/market trial self-assessment terkait pelayanan keuangan bagi penyandang
disabilitas kepada 10 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dari seluruh sektor keuangan.
Market trial ini bertujuan memastikan kelancaran pengisian penilaian
mandiri/self assessment sebelum penyampaian pertama oleh seluruh PUSK pada
Februari 2025. Implementasi Pedoman SETARA diharapkan dapat meningkatkan
kesetaraan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas, memperluas
inklusi keuangan, dan mewujudkan prinsip "No One Left Behind" dalam
peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
4. OJK
bersama RISE Indonesia akan melaksanakan Market Research Inklusi Keuangan untuk
memetakan kondisi akses keuangan di tingkat Kabupaten/Kota, dimulai dengan
piloting project di Kota Bogor yang dilakukan di enam desa terpilih dengan 384
responden yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi akses keuangan di Kota
Bogor. Pilot project ini diharapkan menjadi role model bagi TPAKD lainnya dalam
rangka penajaman strategi inklusi keuangan di masing-masing daerah.
Dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di
SJK, sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan peraturan eksternal yang masuk
dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024, yaitu:
1. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan
Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 26
Agustus 2024;
2. Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan
Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi
Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024; dan
3. Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri
Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, telah
diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024.
OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan
konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK;
pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK; dan
mekanisme koordinasi pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
(PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen,
OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market
conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Sehubungan
dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan
konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di SJK, sejak 1 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2025:
a. Untuk
pelaporan penilaian sendiri tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor,
sebanyak 2.619 PUJK (96,32 persen) menyampaikan laporan secara tepat waktu,
sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29
persen) dinyatakan tidak menyampaikan.
b. Dalam
rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian
sendiri tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif
keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu: Sanksi Administratif atas
keterlambatan pelaporan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak
menyampaikan laporan kepada 35 PUJK dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi
administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi
administratif berupa denda. PUJK yang telah dinyatakan tidak menyampaikan
laporan periode tahun 2024 tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan
penilaian sendiri.
2. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian
laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang
diatur dalam POJK 3/POJK.07/2023 sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur
dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK,
OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif
atas keterlambatan pelaporan. Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan
sejumlah 271 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu 241 Sanksi
Administratif Berupa Denda dan 30 Sanksi Administratif Berupa Peringatan
Tertulis.
3. Berdasarkan hasil pengawasan market conduct
baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sejak 1 Januari 2024
s.d. 31 Januari 2025, OJK telah mengenakan sejumlah 8 Sanksi Administratif
berupa Denda dan 27 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas
pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam
iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada
konsumen.
4. Dalam
rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga
31 Januari 2025 OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif
sebagai berikut:
a. 20 perintah kepada 18 PUJK; 315 peringatan
tertulis kepada 201 PUJK; dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.
b. Selain itu, terdapat 221 PUJK yang melakukan
penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian
Rp214,5 Miliar.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15
Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal
Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan. Dari jumlah pengaduan
tersebut, 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri
financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan
asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan
non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1
Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan
terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman
online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen,
melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),
sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah:
a. menemukan
dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah
situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b. menerima
informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan
aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan
kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector)
pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor
kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan
dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 9 Februari 2025,
IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang
dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980
telah dilakukan pemblokiran (28 persen).
Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar
Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8
miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus
penipuan di sektor keuangan.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI)
melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen ytd. Sementara itu, kinerja
intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan
perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07
persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen.
Di bidang PPDP, sesuai Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41
perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit
Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Pada periode 1 Januari s.d. 31 Desember
2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. 1 UUS
perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan
saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi
jiwa syariah yang baru.
b. 1 UUS
perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada
perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, pada tahun 2025
direncanakan terdapat 17 UUS yang akan melakukan spin off dan 5 UUS akan
mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Di bidang PEPK, OJK melakukan pertemuan dengan perwakilan
asosiasi dan PUJK Syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi
Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) dalam rangka memperkuat
koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi keuangan syariah. OC
LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah yang bertujuan untuk
memastikan pelaksanaan program literasi dan keuangan syariah lebih terstruktur
dan terarah dengan baik. OC LIKS diharapkan dapat menjadi koordinator
penghubung antara OJK dan PUJK Syariah sekaligus mendorong kolaborasi antara
stakeholders terkait dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di
Indonesia.
D. Penguatan Tata Kelola
1. KPK memberikan apresiasi kepada OJK atas
berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan
integritas organisasi serta pencegahan korupsi yang tidak hanya memberikan
perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan (IJK) yang
diawasi, antara lain melalui integrasi nilai Survei Penilaian Integritas (SPI)
sebagai bagian dari indikator kinerja OJK wide dan penerapan Peraturan OJK
Strategi Anti Fraud bagi SJK.
Inovasi tersebut tercermin dalam
hasil SPI OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari tahun
sebelumnya 83,26, sekaligus menunjukkan OJK konsisten berada dalam level risiko
korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif.
Capaian tersebut menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi
Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI
tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh
Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53. OJK terus
meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat
tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan
2. Dalam rangka memastikan seluruh proses bisnis
OJK, termasuk pengawasan dan pengaturan SJK serta perlindungan konsumen dan
masyarakat berjalan secara optimal, OJK mengembangkan dan mengevaluasi
manajemen kelangsungan bisnis OJK secara berkala sebagai rangkaian proses untuk
memberikan peringatan dini, merespon, mengantisipasi, dan menangani secara
cepat dan tepat kondisi yang dapat mengganggu jalannya proses bisnis OJK.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan.
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31
Januari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara yang terdiri
dari 115 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara
diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2
perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.(***)