- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA JAMBIPENGUMUMAN
Nomor : 450/PL.02.2-Pu/1571/2024
TENTANG
SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAMBI TAHUN 2024
Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi
mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 354 Tahun 2024 tentang Syarat
Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, ditetapkan:
a. syarat dukungan
bakal Pasangan Calon Perseorangan minimal berjumlah 38.397 (tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh)
dukungan;
b. jumlah dukungan
harus tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kota
Jambi, yakni lebih dari 50% 11 Kecamatan yaitu 6 (enam) Kecamatan.
2. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan yang
di serahkan ke KPU Kota Jambi terdiri dari :
a. surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon
perseorangan, menggunakan formulir Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
b. jumlah dukungan, menggunakan formulir Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung,
menggunakan formulir Model B.1KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status
pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan
status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat
berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat
pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan
status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
3.Waktu dan tempat Penyerahan dokumen syarat dukungan
pasangan calon perseorangan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 s.d 12 Mei 2024,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. waktu penyerahan Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei dilaksanakan
mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
b. waktu penyerahan Tanggal 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai
pukul 08.00 s.d 23.59 WIB;
c. penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon
perseorangan bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Jalan Kapten
Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya, Kec. Jelutung Kota Jambi. 36137.
4.Dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dapat
diambil ke Kantor KPU Kota Jambi setiap hari jam kerja atau dapat diunduh pada
link https://bit.ly/Kpt354kpukotajambi_pilkada.
5. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata
cara penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dapat datang
langsung ke HelpDesk Calon Perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota
Jambi atau Telp. ke (0741) 445958, dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Muhammad
Rasyid Adil 0812-7332-4466.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 5 Mei 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUMKOTA JAMBI,
DENI RAHMAT