- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Lengkapi Berkas Penikaman 21 Tusukan

Keterangan Gambar : Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Lengkapi Berkas Penikaman 21 Tusukan
Mediajambi.com- Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar masih
melengkapi berkas perkara Aldi (20) yang merupakan tersangka pembunuhan di
Jalan Husni Tamrin, RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 29 Mei 2024 lalu. Diketahui
korban yakni, Joni (43) yang meregang nyawa setelah mengalami 21 luka tusukan
ditubuhnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar Kompol
Cahyono saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (5/6) kemarin. Cahyono
mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara pelaku dan dalam
waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “ Kita masih menyiapkan
berkas perkaranya, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah kita
kirimkan ke Kejaksaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan hingga
menyebabkan korban jiwa itu bermula saat korban dan pelaku bekerja di suatu
toko ban yang sama. Karena ada ketidakcocokan antara pelaku dan korban,
terjadilah perselisihan sejak 3 bulan lalu.
Karena cekcok dan perselisihan tersebut, pelaku berhenti
dari pekerjaannya. Akibat itu, pelaku memendam rasa dendam terhadap korban,
sehingga nekat membunuh Joni (43) dengan menusukan pisau kebagian dada sebanyak
21 tusukan. Dari keterangan saksi dan
olah TKP polisi, pelaku memang sudah mengincar Joni untuk membalaskan dendamnya
sejak perselisihan saat bekerja di tempat yang sama tersebut.
Pelaku mencari titik lemahnya dari korban ini, sehingga
korban saat pulang bekerja langsung dikejar oleh Aldi dengan pisau dan ditikam.
Setelah mendapat tikaman dari Aldi, korban sempat melarikan diri sambil
berdarah-darah, namun Aldi tetap mengejarnya.
Usai menikam korban, Aldi langsung melarikan diri dari
lokasi kejadian menuju Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri sekitar pukul
19.00 WIB usai kejadian. Korban pertama kali mendapatkan tikaman dari Aldi di
bagian dada sebelah kanan, saat itu di rumah korban. Saat di luar rumah, Aldi
menikam lagi sebanyak 21 tusukan. Korban tidak sempat melakukan perlawanan
karena telah ditusuk duluan oleh pelaku.
“Pertama di dada
bagian kanan karena pelaku ini kidal, terus diluar ada 21 tusukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa itu sempat menggemparkan warga
sekitar, sebab Aldi seketika mengejar dan menusuk Joni hingga puluhan lobang
dengan pisau dapur. Darah Pun berhamburan di lokasi kejadian yang merupakan
jalan setapak yang tidak jauh dari rumah korban.
Aldi nekat melakukan aksi penusukan kepada Joni lantaran
kesal karena perselisihan saat sama-sama bekerja di salah satu toko ban dan
velg. Aldi mengaku, pisau yang digunakan untuk membunuh Joni merupakan pisau
dapur milik orang tuanya, sengaja ia bawa untuk menikam Joni. Atas
perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur
hidup dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)