- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September

Keterangan Gambar : Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September
Mediajambi.com-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan perdagangan karbon melalui
bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai babak baru upaya
besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan hal
tersebut saat membuka Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan
Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia” yang digelar di Kota Jambi, Senin.
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada
26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan
lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali
direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama
melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Mahendra.
Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat
besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia
merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan
emisi karbonnya berbasis dari sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding
negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari
sektor energi.
Untuk itu, guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi
karbon di Indonesia diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh
pemerintah daerah yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.
“Pemilihan kota Jambi ini adalah karena provinsi ini
merupakan daerah yang menjadi sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan
emisi karbon yang langsung bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon
fund,” kata Mahendra.
Sejak 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur mendapat
program Bio Carbon Fund dari Bank Dunia karena memiliki hutan luas yang
berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.
Ke depan, untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah
kaca ini, menurutnya OJK akan segera melakukan program peningkatan kapasitas
semua pihak terkait program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan
berbagai pihak.
“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai
Merauke, tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas
bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak
paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Jambi Al Harits mengatakan
akan terus menjaga dan mengembangkan lahan-lahan hutan yang ada untuk terus
memperluas pengurangan emisi karbon dari Jambi.
“Jambi ini memiliki alam yang mengandung karbon didalamnya,
dan mahal harganya. Jambi juga provinsi pertama pilot proyek bio carbon fund,
jadi ada potensi bisnis yang luar biasa,” katanya.
Menurutnya, Pemprov Jambi sudah menyiapkan berbagai regulasi
untuk menjaga dan mengembangkan sektor alam seperti penyusunan masterplan
ekonomi hijau 2021-2045 dan perda tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau.
Kami siap mendukung,” katanya.
Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga berkesempatan
meninjau kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk
melihat pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan
pertanian produktif.
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon
melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) de?ngan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon
Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk
mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim
melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris
Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian
target emisi GRK tersebut.
Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan
terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi: Penyelenggara
Bursa Karbon Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon Pengguna Jasa
Bursa Karbon Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon Tata kelola
Perdagangan Karbon Manajemen risiko Pelindungan konsumen Pihak, produk,
dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa
Karbon.(*)