- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 : Komitmen OJK Tegakkan Integritas Dan Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju

Keterangan Gambar : Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 : Komitmen OJK Tegakkan Integritas Dan Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju
Mediajambi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan
komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menjaga
integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK dalam
acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang mengusung tema
“Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa.
“OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas
tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan yang juga dengan
melakukan engagement dengan berbagai key stakeholders terutama di industri,”
kata Mahendra
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa OJK juga telah
menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
dan saat ini sedang menyelesaikan suatu sistem informasi yang terkait riwayat
fraud dari perorangan maupun entitas yang disebut dengan SiPelaku.
“Kalau kita mengenal SLIK maka itu adalah tentu suatu sistem
informasi tentang credit rating atau credit history dari seseorang atau suatu
entitas, maka SiPelaku adalah fraud history yang pernah dilakukan oleh orang
tersebut sehingga setiap pelaku jasa keuangan setiap industri perusahaan harus
menjauhkan diri dari mereka yang masuk di dalam sistem informasi itu dan jelas
di-blacklist,” kata Mahendra.
OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana
korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus
dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal
personel OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap
suap dari pihak manapun.
“Mari kita perkuat lagi komitmen dan semangat tadi untuk
memberikan yang terbaik pada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai
integritas yang tinggi. Dan saya berharap tentu ke depan OJK bisa juga menjadi
salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk
menjadikannya suatu rujukan yang ideal,” kata Mahendra.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK
Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh insan OJK untuk
secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat
budaya antikorupsi.
“Secara internal OJK sudah memiliki pedoman strategi
antikecurangan dengan memuat 4 pilar yaitu assess, prevent, detect, dan
respond. Selanjutnya melalui konsistensi penerapan 4 pilar tersebut, pada tahun
2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja
di OJK,” kata Sophia.
Sophia juga menyampaikan bahwa OJK setiap tahunnya turut
berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan
oleh KPK dan secara konsisten mendapatkan Predikat Risiko Rendah dengan skor di
atas rata-rata Kementerian/ Lembaga atau Pemda se-Indonesia.
Selanjutnya Sophia juga menegaskan kepada para pihak atau
pemangku kepentingan di luar OJK untuk bisa memahami standar pengaturan
antigratifikasi di OJK yang melarang pegawai OJK dan keluarganya untuk menerima
gratifikasi yang dianggap suap dalam berbagai momen khususnya menjelang Hari
Raya.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK
Hasan Fawzi secara daring, Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 Wimboh
Santoso, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2012
– 2017 Ilya Avianti, Anggota Badan Supervisi, Dewan Audit, Komite Etik Level
Governance OJK, Komisaris Utama/Dewan Pengawas Perwakilan OJK dan menghadirkan
narasumber Soedrajad Djiwandono yang merupakan ekonom senior dan Mantan
Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti
oleh lebih dari 3.000 peserta yang terdiri dari pegawai OJK, perwakilan Lembaga
Jasa Keuangan (LJK) dan asosiasi, pewakilan Kementerian/Lembaga, dan juga
civitas academica.
Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan Pemenang OJK
Integrity Award 2024 sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif satuan
kerja dalam mendukung program penguatan integritas OJK.(***)