- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Keterangan Gambar : Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
Mediajambi.com - Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) H Al Haris, memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI
nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada
tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai
bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:
1. Keputusan
tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia,
kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan pengangkatan
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober
2023.
2. Tenaga
Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023
agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKS).
3. Jumlah
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya
mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat
dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.(***)