- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Keterangan Gambar : Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
Mediajambi.com - Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) H Al Haris, memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI
nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada
tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai
bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:
1. Keputusan
tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia,
kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan pengangkatan
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober
2023.
2. Tenaga
Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023
agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKS).
3. Jumlah
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya
mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat
dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.(***)