- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Keterangan Gambar : Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
Mediajambi.com - Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) H Al Haris, memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI
nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada
tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai
bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:
1. Keputusan
tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia,
kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan pengangkatan
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober
2023.
2. Tenaga
Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023
agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKS).
3. Jumlah
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya
mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat
dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.(***)