- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Keterangan Gambar : Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK).
OJK juga
menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat
fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, secara prudensial maupun perilaku pasar
(market conduct).
POJK Nomor 30 Tahun
2024
Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap
suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang
sama.
POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor
45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang disusun dalam rangka
melaksanakan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur agar
OJK melakukan pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan, serta menyelaraskan
pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada
beberapa negara.
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif bagi sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya pengembangan dan
penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif,
serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, dengan dilakukannya pengawasan secara
terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang
inklusif, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan sebagai upaya untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap
konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi
PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung
jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan. POJK KK PIKK secara umum
mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup
antara lain:
1. Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta
tata cara pembentukan PIKK;
2. Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab
PIKK;
3. Kriteria
kepemilikan dan pengendalian dalam KK;
4. Tata cara
perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan PIKK,
termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak
utama (PKPU) bagi PIKK;
5. Larangan
kepemilikan silang;
6. Kewenangan
OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; dan
7. Pengakhiran PIKK
dan tindak lanjut pembentukan PIKK.
POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu
tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor
45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Sementara ketentuan OJK lainnya yang mengatur mengenai
Konglomerasi Keuangan (antara lain Tata Kelola Terintegrasi bagi KK, Manajemen
Risiko Terintegrasi bagi KK, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi
bagi KK, dan Pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
POJK Nomor 31 Tahun
2024
POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis merupakan
harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan Perintah
Tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan
secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK).
Penerbitan POJK Perintah tertulis ini ditujukan untuk
memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan (SJK), secara
prudensial maupun perilaku pasar (market conduct), sehingga seluruh kegiatan di
dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta
mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Peraturan ini diterbitkan terutama untuk menindaklanjuti
amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah
diubah dengan UU P2SK (UU OJK) yang memberikan mandat untuk mengatur kewenangan
OJK dalam pemberian Perintah Tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK).
POJK Perintah Tertulis mengatur tata cara pemberian perintah
tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu, dengan pokok perubahan pengaturan
sebagai berikut:
a. Penambahan ketentuan perintah P3IK sesuai
Pasal 8A UU OJK;
b. Penyelarasan
ketentuan terkait pengawasan market conduct (EPK) dalam “pemberian perintah
atau tindakan tertentu” sesuai Pasal 244 UU P2SK; dan
c. Pencabutan atas tiga POJK yaitu:
1) POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah
Tertulis;
2) POJK No. 18 /POJK.03/2020 tentang Perintah
Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank; dan
3) POJK No. 40 /POJK.05/2020 tentang Perintah
Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
Adapun ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut di atas masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.(***)