- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten

Keterangan Gambar : Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten
Mediajambi.com (Jakarta)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus
memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor
jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan
perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai
wilayah di Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK
Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, Jumat
sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra
Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra
Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan
dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan
lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam
sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan pemerintah
daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru
pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014.
Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam
melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta
memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang,” kata Mahendra.
Sementara itu Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar
yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi
Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK
untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi regional.
“Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten
dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat
terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa
keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya
perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.
Peran Strategis Kantor OJK di Daerah Kantor OJK Provinsi
Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan
di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten
Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Sampai dengan posisi triwulan III-2024, jumlah lembaga
keuangan di bidang Perbankan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 1 Kantor Pusat
Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31
Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian
Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor
Kas BPR dan BPRS.
Sementara itu, tercatat 1.034 jaringan kantor lembaga jasa
keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor
sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam
pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan,
peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta
memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Dengan hadirnya Kantor OJK di Provinsi Banten, diharapkan
pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung
pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.(*)