- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
Pertamina EP Field Jambi Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi

Keterangan Gambar : Pertamina EP Field Jambi Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi/f-dok
Mediajambi.com -
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Field Jambi melakukan
berbagai upaya dalam rangka mengamankan asset negara. Hal ini, sesuai Keputusan
Menteri Keuangan No.92 Tahun 2008 tentang Penetapan Asset eks Pertamina sebagai
barang milik negara.
Mengingat semakin berkembangnya kota Jambi saat ini, maka
permasalahan kepemilikan tanah menjadi sesuatu yang pasti dihadapi oleh
instansi pemerintah, tidak terkecuali Pertamina EP Field Jambi. Contohnya tanah
Mess Kasang Pertamina yang terletak di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur,
Kota Jambi. Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di kota Jambi
tersebut telah lama menjadi sengketa. Gugatan terakhir atas sengketa tanah
tersebut adalah gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.
Adapun gugatan perkara perdata tersebut diajukan oleh
Musriyati dkk sebagai penggugat dan Pertamina EP Field Jambi sebagai tergugat.
Untuk itu, PT. Pertamina EP Field Jambi menunjuk instansi Kejaksaan Tinggi
Provinsi Jambi selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dalam
menangani perkara perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.
“Pertamina EP Field Jambi bersama jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi akan berupaya
secara maksimal dalam mempertahankan aset -aset tanah dan bangunan yang merupakan barang milik negara,” ujar Fandi selaku salah
satu kuasa hukum Pertamina.
Di dalam obyek tanah dan bangunan Mess Kasang Pertamina
telah terbit lima sertifikat hak milik warga. Padahal obyek tanah dan bangunan
Pertamina sudah digunakan dan dikuasai oleh Pertamina EP Field Jambi sejak
zaman perusahaan Belanda Nederlandsch Indische Aardlolie Maatschappij (Niam).
Saat peralihan, aset tersebut diambil alih Permindo/PN.
Pertamina yang merupakan cikal bakal Pertamina hingga saat ini. Sementara,
warga yang memiliki sertifikat sama sekali tidak pernah menempati obyek tanah
dan bangunan tersebut. Adapun ke -5 (lima ) sertifikat warga tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Sertifikat Hak Milik No. 4433 dan Surat Ukur No.
00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
2. Sertifikat Hak Milik No. 4498 dan Surat Ukur No.
00776/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
3. Sertifikat Hak Milik No. 4501 dan Surat Ukur No.
00775/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
4. Sertifikat Hak Milik No. 4503 dan Surat Ukur No.
00780/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
5. Sertifikat Hak
Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
Berdasarkan hal di atas, maka Pertamina EP Field Jambi
meminta pembatalan sertifikat kepada
Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal
28 Maret 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik. Surat itu
telah diklarifikasi oleh Kantor
Pertanahan Kota Jambi dengan nomor surat
600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan
Sertifikat Hak milik warga. Dan juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022
tanggal 4 agustus 2022 perihal reff.
permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.
Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah
antara lain bahwa setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik
Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk dalam tanah kepunyaan
orang tua para penggugat.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota
Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No.
162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak
terbantahkan.
Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan
penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut. Padahal
berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022
tanggal 8 juni 2022 merupakan sertifikat
tersebut dinyatakan salah obyek. Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor
Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum.
Untuk itu, Pertamina EP Field Jambi mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0 tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan
pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik
Negara. Namun belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut.
Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan apabila aset negara hilang karena
terbitnya sertifikat warga di atas tanah negara.
“Pertamina EP Field Jambi sudah ajukan surat permohonan
pembatalan lima sertifikat tersebut hingga ke
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam
hal ini Pertamina hanya menjalankan tugas
mengamankan aset,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.(***)