- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Perubahan RPJMD 2021-2021, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya

Keterangan Gambar : Perubahan RPJMD 2021-2021, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menanggapi terkait dengan penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam
rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Selasa (5/3) terkait dengan
rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Edi Purwanto menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Gubernur
Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD tahun
2021-2026. Hal ini kemudian di tindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan
memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut didalam forum Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Jambi.
"Beberapa waktu lalu pak Gubernur memasukkan izin untuk
melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan ruang untuk
menyampaikan awal perubahan tersebut,"ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan
telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi
akan membentuk pansus yang akan
melakukan pembahasan.
"Perubahan itu contoh misalnya ada bantuan dana desa,
dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo kemudian
ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu
dibantu, itu salah satunya,"terangnya.
"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita
dalami di pansus, sehingga bisa di lihat mana yang dilakukan perubahan oleh
Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa
perubahan itu,"tambahnya.
Disisi lain, terkait dengan penyampaian ini diterangkan oleh
Edi Purwanto bahwa yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan
ini memiliki kerangka konstitusional. Karena pada akhirnya terkait dengan
rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang perlu disampaikan dan poin nya bahwa kerangkanya
ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini,
apakah terkejar atau tidak itukan di Kemendagri yang akan memberikan
penilaiannya,"pungkasnya.(Yen)