Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 M, Lima Tersangka Ditangkap, Satu Diantaranya ASN

By MS LEMPOW 12 Jun 2024, 22:43:47 WIB HUKRIM
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 M, Lima Tersangka Ditangkap, Satu Diantaranya ASN

Keterangan Gambar : Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 M, Lima Tersangka Ditangkap, Satu Diantaranya ASN


Mediajambi.com- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi  mengamankan lima pelaku penyelundupann narkotika jenis sabu. Satu diantaranya perempuan.

Ke lima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Lampung.

    Bersama ke lima tersanska, angota Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita barang bukti 4 Kilogram (Kg) sabu.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengatakan pengungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Antik Siginjai lalu.

    "Mereka yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL. Barang bukti ini kita temukan setelah melakukan penggeledahan di mobil para pelaku," katanya pada Selasa, 11 Juni 2024 kemarin.

    AKBP Ernesto menjelaskan, satu dari tiga tersangka tersebut YR diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Imigrasi di Provinsi Riau.

    Menurut dia, ketiga tersangka membawa barang bukti 4 kilo sabu dari daerah Aceh. Rencananya sabu tersebut mau di antar ke pemesan di  Lampung.

    Namun upaya penyelundupan 4 kilo sabu tersebut berhasil digagalkan. Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mencegat mobil tersangka di wilayah Muaro Jambi.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti 4 kilo sabu.

    "Peran YR mengambil barang (Sabu)  dari Aceh. Kemudian mengirim barang ini ke Lampung," jelasnya.

    Pihak yang dituju di Lampung berinisial  MM dan NM. Keduanya pun berhasil diamankan.

    " Saat ini kita akan kembangkan penyidikam ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh," katanya.

    Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar.

    Dengan menggagalkan beredarnya 4 kilo sabu tersebut, Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu seberat Rp 96 Miliar.

    "Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :