- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 M, Lima Tersangka Ditangkap, Satu Diantaranya ASN

Keterangan Gambar : Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 M, Lima Tersangka Ditangkap, Satu Diantaranya ASN
Mediajambi.com- Tim Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan
lima pelaku penyelundupann narkotika jenis sabu. Satu diantaranya perempuan.
Ke lima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di
Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Lampung.
Bersama ke lima tersanska, angota Ditresnarkoba Polda Jambi
juga menyita barang bukti 4 Kilogram (Kg) sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP
Ernesto Saiser mengatakan pengungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan
dari Operasi Antik Siginjai lalu.
"Mereka yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL. Barang
bukti ini kita temukan setelah melakukan penggeledahan di mobil para
pelaku," katanya pada Selasa, 11 Juni 2024 kemarin.
AKBP Ernesto menjelaskan, satu dari tiga tersangka tersebut
YR diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Imigrasi di
Provinsi Riau.
Menurut dia, ketiga tersangka membawa barang bukti 4 kilo
sabu dari daerah Aceh. Rencananya sabu tersebut mau di antar ke pemesan di Lampung.
Namun upaya penyelundupan 4 kilo sabu tersebut berhasil
digagalkan. Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mencegat mobil tersangka di
wilayah Muaro Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan
barang bukti 4 kilo sabu.
"Peran YR mengambil barang (Sabu) dari Aceh. Kemudian mengirim barang ini ke
Lampung," jelasnya.
Pihak yang dituju di Lampung berinisial MM dan NM. Keduanya pun berhasil diamankan.
" Saat ini kita akan kembangkan penyidikam ke dua
lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram
tersebut mencapai Rp 5 Miliar.
Dengan menggagalkan beredarnya 4 kilo sabu tersebut, Polda
Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran
rehabilitasi pencandu seberat Rp 96 Miliar.
"Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan
atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
pungkasnya. (*)