- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Polda Jambi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM ke Kejari

Keterangan Gambar : Polda Jambi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM ke Kejari
Mediajambi.com- Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi
telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ke Kejaksaan Negeri Muara
Bulian, pada Selasa (21/5/24).
Diketahui kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi
pada pada 9 Maret 2024 lalu. Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian
berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu
diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah
Amir mengatakan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan
BBM Subsidi telah dilakukan.
"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM
Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red)," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga
tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2
buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino
tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery
order). (*)