- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Polda Jambi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM ke Kejari

Keterangan Gambar : Polda Jambi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM ke Kejari
Mediajambi.com- Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi
telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ke Kejaksaan Negeri Muara
Bulian, pada Selasa (21/5/24).
Diketahui kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi
pada pada 9 Maret 2024 lalu. Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian
berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu
diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah
Amir mengatakan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan
BBM Subsidi telah dilakukan.
"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM
Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red)," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga
tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2
buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino
tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery
order). (*)