Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp347 Miliar

By MS LEMPOW 05 Agu 2023, 11:47:56 WIB HUKRIM
Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp347 Miliar

Keterangan Gambar : Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp347 Miliar/f-yen


Mediajambi.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair seberat 266,9 kilogram, pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.

"Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar," kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Kamis.

    Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.

    Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

    Dengan barang bukti narkotika jenis shabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa. Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasy seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir  maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

    Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.

     Andi menjelaskan, disamping upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan suplai narkotika di tengah masyarakat, Polda Jambi juga melakukan pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi dengan tujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan.(yend




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :