- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Polda Jambi Panggil Pimpinan PT Elnusa Petrofin Kasus Penjualan BBM Bersubsidi

Keterangan Gambar : Polda Jambi Panggil Pimpinan PT Elnusa Petrofin Kasus Penjualan BBM Bersubsidi
Mediajambi.com-
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengirim surat
panggilan kepada Pimpinan Management PT Elnusa Petrofin.
Hal ini dilakukan guna pengembangan terkait kasus penjualan
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh mobil tangki Pertamina
milik PT Elnusa Petrofin yang berhasil diungkap oleh Subdit Tipidter
Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza
Khomeini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengirim surat panggilan
terhadap Pimpinan Management PT Elnusa Petrofin. "Untuk meminta
klarifikasi sejauh mana pengawasan yang dilakukan sehingga penyalahgunaan BBM
subsidi ini bisa terjadi," katanya, Senin (11/11/2024) kemarin.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga
telah melakukan koordinasi ke pihak kejaksaan dan mengirim Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ditambahkan Reza, di tahun 2024 ini, Polda Jambi telah
berhasil mengungkap dua kasus penjualan BBM subsidi yang dilakukan oleh mobil
tangki milik PT Elnusa Petrofin.
Kasus pertama diungkap pada awal tahun 2024 dan mengamankan
dua unit mobil tangki milik PT Elnusa. Kemudian, kasus kedua diungkap pada 31
Oktober 2024 dengan mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Elnusa.
"Kita akan mintai keterangan, karena selain ini, kita dapat info masih
banyak di lapangan yang melakukan hal yang sama. Ini sangat disayangkan, karena
BBM subsidi menjadi perhatian dari pemerintah, jadi kita harus bersama-sama
mengawasi dan menjaga," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil
menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi
dari mobil tangki PT Elnusa Petrofin.
Keenam tersangka tersebut berinisial AR (40) berperan
sebagai sopir mobil tangki PT Elnusa Petrofin, YA (27) selaku kernet mobil
tangki PT , Elnusa Petrofin, NF (18) Selaku sopir pengganti mobil tangki PT
Elnusa Petrofin.
Kemudian pelaku DS (20) yang berperan sebagai pembeli, RD (52) merupakan penghubung antara penjual
dan pembeli dan JA Selaku pembeli. Semuanya diamankan di Jalan Lintas Tembesi,
kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari saat melakukan
penjualan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas
mengatakan, awalnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi
menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa
Petrofin dengan nomor Polisi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan
NF.
Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi
yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen. "Total yang
berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan
harga rp 250 ribu perjerigennya," Katanya.
Lanjut Bambang, bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin
menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi
tersebut. "Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan
sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke
penampung," lanjutnya.
Terkait pembayaran yang dilakukan tersangka,dilakukan secara
lansung oleh tersangka atau cash. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian
negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55
undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(*)