Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku Sindikat Penipu Online, Ini barang Bukti yang Disita

By MS LEMPOW 26 Agu 2023, 14:27:03 WIB HUKRIM
Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku  Sindikat Penipu Online, Ini barang Bukti yang Disita

Keterangan Gambar : Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku Sindikat Penipu Online/f-yen


Mediajambi.com - Penipuan online saat ini sedang marak terjadi, dengan beragam modus yang dilakukan.  Di Provinsi Jambi sendiri, diketahui ada sindikat penipuan online dengan modus yang beragam.

Di antaranya, modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban.  Pihak kepolisian dari Polda Jambi pun telah mengamankan pelaku penipuan online pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

    Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, ada empat orang laki-laki yang diamankan karena kasus penipuan online ini. “Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah diamankan 4 orang laki-laki,” ujarnya.

    Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Andi Purwanto, tim  bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. "Saat ini Kasubdit Siber, Akbp Andi Purwanto dan Personel saat ini masih mengembangkan kasus ini," kata Mulia Prianto.

     

    Sementara, dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:

    1. 36 unit Handphone

    2. 11 Kartu ATM

    3. Uang Tunai senilai Rp. 18.119.000,-

    4. 1 Buku Tabungan Bank BCA

    5. 16 Simcard

    6. 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor

    7. 4 KTP

    8. 1 SIM

    9. 10 Dompet

    10. 2 Tas Slingbag

    11. 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh pelaku tersebut.(*/yen)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :