- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku Sindikat Penipu Online, Ini barang Bukti yang Disita

Keterangan Gambar : Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku Sindikat Penipu Online/f-yen
Mediajambi.com - Penipuan online saat ini sedang marak
terjadi, dengan beragam modus yang dilakukan.
Di Provinsi Jambi sendiri, diketahui ada sindikat penipuan online dengan
modus yang beragam.
Di antaranya, modus penipuan online ini dengan telepon
seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban.
Pihak kepolisian dari Polda Jambi pun telah mengamankan pelaku penipuan
online pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto
mengatakan, ada empat orang laki-laki yang diamankan karena kasus penipuan
online ini. “Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD
Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah
diamankan 4 orang laki-laki,” ujarnya.
Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB,
dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Andi Purwanto,
tim bergerak menuju lokasi kedua, di
salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi
Timur, Kota Jambi. "Saat ini Kasubdit Siber, Akbp Andi Purwanto dan
Personel saat ini masih mengembangkan kasus ini," kata Mulia Prianto.
Sementara, dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang
yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai
berikut:
1. 36 unit Handphone
2. 11 Kartu ATM
3. Uang Tunai senilai Rp. 18.119.000,-
4. 1 Buku Tabungan Bank BCA
5. 16 Simcard
6. 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor
7. 4 KTP
8. 1 SIM
9. 10 Dompet
10. 2 Tas Slingbag
11. 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh pelaku
tersebut.(*/yen)