Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu dan 2.501 Butir Pil Ekstasi,Satu Tersangka Jaringan Internasional

By MS LEMPOW 29 Mar 2025, 06:43:14 WIB HUKRIM
Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu dan 2.501 Butir Pil Ekstasi,Satu Tersangka Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu dan 2.501 Butir Pil Ekstasi,Satu Tersangka Jaringan Internasional


Mediajambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (11/03/2025).

    Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika. "Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.

    Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, (DI) mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta.

    "Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tambahnya.

    Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :