- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu dan 2.501 Butir Pil Ekstasi,Satu Tersangka Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu dan 2.501 Butir Pil Ekstasi,Satu Tersangka Jaringan Internasional
Mediajambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten
Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang
digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat
mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti
laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan
penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (11/03/2025).
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang
mengarah pada tindak kejahatan narkotika. "Ketika digeledah, ditemukan
satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil
ekstasi berwarna pink dengan logo Superman," ungkap Direktur Resnarkoba
Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka
berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, (DI) mengaku telah dua kali menjemput
barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta.
"Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan
ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,"
tambahnya.
Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar
lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran
narkoba.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut
guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga
berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat
dalam peredaran barang haram tersebut.(*)