- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu dan 2.501 Butir Pil Ekstasi,Satu Tersangka Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu dan 2.501 Butir Pil Ekstasi,Satu Tersangka Jaringan Internasional
Mediajambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten
Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang
digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat
mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti
laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan
penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (11/03/2025).
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang
mengarah pada tindak kejahatan narkotika. "Ketika digeledah, ditemukan
satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil
ekstasi berwarna pink dengan logo Superman," ungkap Direktur Resnarkoba
Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka
berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, (DI) mengaku telah dua kali menjemput
barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta.
"Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan
ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,"
tambahnya.
Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar
lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran
narkoba.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut
guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga
berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat
dalam peredaran barang haram tersebut.(*)