- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Polda Jambi Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Helen Cs Senilai Rp12,7 Miliar, Ini Identitas dan Aset Asetnya yang Disita

Keterangan Gambar : Polda Jambi Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Helen Cs Senilai Rp12,7 Miliar, Ini Identitas dan Aset Asetnya yang Disita
Mediajambi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jambi menyita aset bandar narkoba, Ambok Ari (44) senilai Rp 12,7 Miliar.
Aset bernilai belasan miliar tersebut merupakan hasil penjualan narkoba.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menjerat Ambok Ari
dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Ambok Ari, dalam kasus
TPPU ini penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi juga menetapkan pasangan suami
istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan
bisnis haram tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan,
Ambok Ari ditangkap pada bulan Juli 2024 dengan barang bukti 6 gram sabu.
"Tersangka merupakan jaringan nasional yang juga
terkait dengan Helen Cs," katanya dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu
(13/11/2024).
Menurut Ernesto, pasca penangkapan Ambok Ari, dalam proses
pengembangan penyidikan pihaknya menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola
keuangan transaksi narkotika, Ambok Ari dibantu oleh dua orang rekannya inisial
RL dan SS .
"Mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP
orang kemudian membuat buku tabungan. Orang itu diberikan imbalan sekitar Rp
500 ribu sampai Rp 1 juta," jelasnya.
Kemudian, pihak Kepolisian melanjutkan penyelidikan dan
bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari sinilah Ditresnarkoba Polda Jambi mengetahui tersangka Ambok Ari pernah
menjalani hukuman kasus yang sama tahun 2012-2021.
"Dari situ kita profile link aset-asetnya. Ternyata
aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan dari hasil pekerjaan lain, kecuali hasil
dari tindak pidana narkoba. Selanjutnya kami naikkan status Ambok Ari ini
menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Ernesto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus TPPU
yakni 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab
Barat dan Riau. Lalu, tanah dan kebun Pinang seluas 5 hektare.
Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit
handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat
33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan
mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi. "Total seluruh harta yang
disita senilai Rp 12,7 miliar," kata Ernesto.
Menurut Ernesto, Ambok Ari merupakan jaringan narkoba
nasional yang berkaitan dengan bos besar Narkoba Jambi, Helen Cs.
"Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui
yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari
Batam," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal
20 tahun. *