Polda Jambi Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Helen Cs Senilai Rp12,7 Miliar, Ini Identitas dan Aset Asetnya yang Disita

By MS LEMPOW 13 Nov 2024, 21:11:00 WIB HUKRIM
Polda Jambi Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Helen Cs Senilai Rp12,7 Miliar, Ini Identitas dan Aset Asetnya yang Disita

Keterangan Gambar : Polda Jambi Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Helen Cs Senilai Rp12,7 Miliar, Ini Identitas dan Aset Asetnya yang Disita


Mediajambi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita aset bandar narkoba, Ambok Ari (44) senilai Rp 12,7 Miliar. Aset bernilai belasan miliar tersebut merupakan hasil penjualan narkoba.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menjerat Ambok Ari dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Ambok Ari, dalam kasus TPPU ini penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi juga menetapkan pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

    Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, Ambok Ari ditangkap pada bulan Juli 2024 dengan barang bukti 6 gram sabu.

    "Tersangka merupakan jaringan nasional yang juga terkait dengan Helen Cs," katanya dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu (13/11/2024).

    Menurut Ernesto, pasca penangkapan Ambok Ari, dalam proses pengembangan penyidikan pihaknya menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ambok Ari dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .

    "Mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan. Orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," jelasnya.

    Kemudian, pihak Kepolisian melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sinilah Ditresnarkoba Polda Jambi mengetahui tersangka Ambok Ari pernah menjalani hukuman kasus yang sama tahun 2012-2021.

    "Dari situ kita profile link aset-asetnya. Ternyata aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan dari hasil pekerjaan lain, kecuali hasil dari tindak pidana narkoba. Selanjutnya kami naikkan status Ambok Ari ini menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Ernesto.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus TPPU yakni 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau. Lalu, tanah dan kebun Pinang seluas 5 hektare.

    Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi. "Total seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar," kata Ernesto.

    Menurut Ernesto, Ambok Ari merupakan jaringan narkoba nasional yang berkaitan dengan bos besar Narkoba Jambi, Helen Cs.

    "Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam," jelasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :