- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Jambi Usai Ikut Mapala

Keterangan Gambar : Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Jambi Usai Ikut Mapala
Mediajambi.com - Pihak Kepolisian masih mendalami identitas
empat orang perempuan yang ada di dalam video asusila di handphone Rajendra
(19). Dimana Rajendra ini merupakan pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi usai
mengikuti kegiatan MAPALA kampus.
Pelaku Rajendra merupakan warga Kabupaten Sarolangun,
Provinsi Jambi. Ia ditangkap pihak Kepolisian karena telah melakukan tindak
pidana kekerasan seksual terhadap temannya usai mengikuti kegiatan MAPALA
kampus.
Korban berinisial RV (18) warga Kota Jambi. Keduanya
merupakan mahasiswi disalah satu Perguruan Tinggi di Jambi. Dari hasil
pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4
video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana
mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami identitas empat orang perempuan
yang diduga menjadi korban pelaku. Karena, pelaku saat ditanya penyidik, ia
tidak ingat siapa saja perempuan di video handphone pelaku. "Saat ini
polisi masih mendalami siapa saja 4 orang yang terdapat dalam video tersangka,
dari pengakuan tersangka tidak ingat siapa saja orangnya," katanya, Selasa
(22/10/2024) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Mahasiswi di Kota Jambi menjadi
korban pemerkosaan usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus. Di dalam handphone pelaku
Polisi temukan empat video asusila dengan perempuan yang berbeda.
Pelaku yakni, Rajendra warga Kabupaten Sarolangun sedang
korban berinisial RV (18) warga Kota Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa/i
disalah satu Perguruan Tinggi di Jambi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi
Wibawa mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024, korban dan pelaku
sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (MAPALA) di hutan
Pinus Paal 11 Kota Jambi.
Kemudian, ketika kegiatan tersebut selesai pada hari Minggu
12 Oktober 2024, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.
"Namun, sebelum mengantar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah
kontrakan rekannya didaerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya.
Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan tersebut, pelaku
menarik korban kedalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan
pakaian korban dan memvideokan nya dengan tujuan untuk mengancam korban.
"Di TKP la kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi
korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang
dialaminya," katanya. "Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke
Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban,"
lanjut Kristian
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone
pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga
korban lain. "Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan
apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang
memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan
pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak
pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)