Polisi Gerebek Tempat Pemasakan Minyak Ilegal, 4 Orang Diamankan, Ini Lokasi dan Identitas Mereka

By MS LEMPOW 05 Des 2023, 17:59:19 WIB HUKRIM
Polisi Gerebek Tempat Pemasakan Minyak Ilegal, 4 Orang Diamankan, Ini Lokasi dan Identitas Mereka

Keterangan Gambar : Polisi Gerebek Tempat Pemasakan Minyak Ilegal, 4 Orang Diamankan, Ini Lokasi dan Identitas Pemiliknya


Mediajambi.com– Polda Jambi terus berupaya memberantas aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan turunannya. Dalam operasi teranyar, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus empat tukang masak minyak ilegal.

 Keempat tersangka berinisial MT, IW, LP dan E diringkus digerebek dan disergap saat sedang memasak minyak illegal di Desa Samaran Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Saat penyergapan, keempat tersangka sedang melakukan pemurnian minyak mentah dari hasil illegal drilling.

     ‘’ Para tersangka kita tangkap tanggal 30 November lalu sekitar pukul 23.30 Wib. Saat itu  tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory Senin (4/12/2023).

    Menurut dia, keempat tersangka merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah. Sedangkan pemilik tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

    "Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D warga Sarolangun," jelasnya.

    Kombes Christian Thory mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar, yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.

    "Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, Solar dan minyak tanah. Setelah jadi di jual ke pengecer di sekitar lokasi,"katanya.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter, dan tiga buah potongan besi.

    Selain itu, polisi juga menyita tiga buah blower, tiga unit mesin pompa, empat gulung selang, satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo Pasal 55 KUHP.

    [4/12 21.05] Nth: Tory mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Selain memburu pemilik dan pemodal tempat pemasangan minyak tersebut, pihaknya juga tengah menyelidiki alur penjualan minyak hasil pemurnian.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :