- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
Polisi Gerebek Tempat Pemasakan Minyak Ilegal, 4 Orang Diamankan, Ini Lokasi dan Identitas Mereka

Keterangan Gambar : Polisi Gerebek Tempat Pemasakan Minyak Ilegal, 4 Orang Diamankan, Ini Lokasi dan Identitas Pemiliknya
Mediajambi.com– Polda Jambi terus berupaya memberantas
aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan turunannya. Dalam
operasi teranyar, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus
empat tukang masak minyak ilegal.
Keempat tersangka
berinisial MT, IW, LP dan E diringkus digerebek dan disergap saat sedang
memasak minyak illegal di Desa Samaran Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Saat penyergapan, keempat tersangka sedang melakukan pemurnian minyak mentah
dari hasil illegal drilling.
‘’ Para tersangka
kita tangkap tanggal 30 November lalu sekitar pukul 23.30 Wib. Saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak
dan pemurnian minyak mentah," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes
Pol Cristian Tory Senin (4/12/2023).
Menurut dia, keempat tersangka merupakan pekerja yang
bertugas memasak minyak mentah. Sedangkan pemilik tempat pemasakan minyak
mentah itu berinisial D.
"Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan
minyak itu berinisial D warga Sarolangun," jelasnya.
Kombes Christian Thory mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara diketahui pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan
bakar, yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.
"Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi
bensin, Solar dan minyak tanah. Setelah jadi di jual ke pengecer di sekitar
lokasi,"katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah
barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000
liter, dan tiga buah potongan besi.
Selain itu, polisi juga menyita tiga buah blower, tiga unit
mesin pompa, empat gulung selang, satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi
cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan
satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 54
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo Pasal
55 KUHP.
[4/12 21.05] Nth: Tory mengatakan pihaknya masih terus
melakukan pengembangan penyidikan. Selain memburu pemilik dan pemodal tempat
pemasangan minyak tersebut, pihaknya juga tengah menyelidiki alur penjualan
minyak hasil pemurnian.(*)