- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Polisi Masih Buru Satu DPO, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Kota Jambi

Keterangan Gambar : Polisi Masih Buru Satu DPO, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Kota Jambi
Mediajambi.com - Daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat
aksi pencurian sepeda motor sebanyak 40 kali di Provinsi Jambi belum tertangkap.
Satu orang pencuri sepeda motor yang DPO ini berinisial AL
merupakan pencuri sepeda motor yang melarikan diri dari kejaran petugas saat
akan diamankan.
Sedangkan dua orang rekan AL berhasil ditangkap petugas.
Keduanya yakni berinisial T (36) warga
Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,
yang berperan sebagai pelaku utama dan W (30) warga Penyengat Olak, Kecamatan
Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, yang berperan sebagai pembawa
motor hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko Susilo mengatakan,
pihaknya hingga saat ini terus mencari keberadaan satu orang pencuri sepeda
motor tersebut. "Belum tertangkap, masih dalam pencarian. Satu orang itu
DPO," ujarnya.
Dan untuk berkas perkara T (36) dan W (30) saat ini
sudah limpahkan ke Kejaksaan atau
sudah Tahap I." Berkas perkaranya sudah Tahap I," singkatnya.
Lanjut Joko, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan atau
petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau
Tahap II.
"Tinggal nunggu
P21 dan Tahap II, apabila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, kita akan
segera limpahkan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kotabaru, AKP Hanafi melalui Panit
Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya
mendapatkan informasi pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin, tentang kejadian
pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang
Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian, kata Joko, pihaknya melakukan penyelidikan dan
berhasil mengetahui keberadaan tiga orang pelaku yang sedang berada di Daerah
Jaluko.
Namun, saat dilakukan penangkapan hanya dua orang pelaku
yang berhasil diringkus. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan satu
pelaku dihadiahi timah panas petugas. "Jadi dari tiga pelaku ini, satu
pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur dan saat ini
ada dua pelaku yang sudah kita amankan," ujarnya, Rabu (17/7) kemarin.
Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak Kepolisian juga
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian kunci
leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok
motor. "Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko
mereka ada TKP juga," sebutnya.
Lanjut Joko, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian
kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024. Pelaku sudah
berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 40 Unit, dan untuk di wilayah hukum
Polsek Kotabaru sendiri ada 4 TKP. "Sekitar 40 unit motor yang diambilnya,
cuma sekarang ini masih kita dalami untuk dimana saja TKP-TKP nya,"
lanjutnya.
Para pelaku curanmor ini tergolong gesit dalam menjalankan
aksinya, karena dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu beberapa detik
untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T. "Untuk
modus operandinya, pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk
mengambil motor langsung dikejar, diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama,
dari pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T," ungkap Joko.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian,
pelaku mengatakan motor yang mereka ambil itu berdasarkan pesanan melalui
calo-calo di kampung daerah Rupit Sumatra Selatan. "Jadi motor-motor yang
diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung di bawa ke dan di
jual ke daerah Rupit arah Linggau Sumatera Selatan," tutupnya.
Saat ini pihak Kepolisian tengah melakukan pengejaran
terhadap satu pelaku yang melarikan diri, sedang untuk dua pelaku yang
diamankan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (*)