Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Tikui dan Ameng

By MS LEMPOW 12 Okt 2024, 05:53:25 WIB HUKRIM
Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Tikui dan Ameng

Keterangan Gambar : Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Tikui dan Ameng


Mediajambi.com-  Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi terus melakukan bersih bersih jaringan sindikat narkoba di Jambi.

Setelah Helen, Bos besar narkoba, tim gabungan juga meringkus dua bandar besar lainnya yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi.

Kedua bandar besar yang diringkus itu adalah Tikui dan Ameng. Ternyata keduanya merupakan saudara Helen.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Tikui dan Ameng sudah ditangkap. Saat ini keduanya sedang dalam perjalanan dibawa ke Bareskrim Polri.

    "Tikui dan Ameng ini bandar narkoba juga, mereka berdua saudaranya Helen," kata Brigjen Mukti Juharsa dikutip dari detikcom, Jumat (11/10/2024).

    Menurut Mukti, Tikui dan Ameng adalah bandar sekelas Helen. Tikui adalah kakak Helen, sedangkan Ameng adalah adik Helen.

    "Jadi mereka ini (bertiga) bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi ,"jelasnya.

    Setelah meringkus tiga bersaudara bandar narkoba,  Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Termasuk menyelidiki aset-aset tiga bersaudara ini.

    Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Helen diduga mengendalikan lapak narkoba yang sempat viral digerebek emak-emak.

    "Diduga jaringan lapak-lapak ini dikendalikan jaringan Helen," ujar Mukti, Kamis (10/10) kemarin.

    Seperti diberitakan, Helen disergap tim gabungan Dittipid Narkoba Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.

    Selain Helen, tim gabungan juga meringkus orang kepercayaannya bernama Diding. Nama ini tidak asing lagi di dunia narkoba di Jambi. Dia adalah salah satu pemasok narkoba di Pulau Pandan, Kota Jambi.

    Menurut Brigjen Mukti, Helen ditangkap di Jakarta Barat. Sementara Diding ditangkap di Setiabudi Jakarta Selatan.

    " Awalnya kita menangkap Diding di Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 01.00 WIB dini hari tadi (Kamis). Menyusul kemudian, Helen ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB," katanya.

    Mukti mengatakan, penangkapan Helen dan Diding ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Polisi awalnya menyelidiki viral video emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.***





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :