- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Aji oleh Anggota Club Mobil

Keterangan Gambar : Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Aji oleh Anggota Club Mobil
Mediajambi.com - Kasus pengeroyokan terhadap Aji (25) yang
dilakukan Arli dan Faras yang merupakan anggota club mobil di depan Kantor RII
Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota
Jambi pada 1 April 2024 lalu terus bergulir.
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, jika berkas
perkara kasus pengeroyokan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan. “Berkas perkara
sudah tahap I, diserahkan minggu lalu,” kata Harefa, Selasa (7/5) kemarin.
Pasca berkas diserahkan oleh Penyidik Polsek Telanaipura,
Penyidik mulai meneliti dan menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selanjutnya
menunggu petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,
kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat korban mengirim pesan
WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli, namun hal itu
ketahuan oleh pelaku Arli.
Kemudian pelaku Azril membuat janji dengan korban Aji untuk
bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam.
Mereka bertemu dan sempat ribut tetapi tidak sampai terjadi
perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada di sana.
Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji
untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan
Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban
Aji, kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok
mulut antara korban dan pelaku.
Selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka
terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.
Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak di
piting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu
temannya bernama fras.
Fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban
beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi
serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan
pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)