Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Aji oleh Anggota Club Mobil

By MS LEMPOW 09 Mei 2024, 11:28:22 WIB HUKRIM
Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Aji oleh Anggota Club Mobil

Keterangan Gambar : Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Aji oleh Anggota Club Mobil


Mediajambi.com - Kasus pengeroyokan terhadap Aji (25) yang dilakukan Arli dan Faras yang merupakan anggota club mobil di depan Kantor RII Jalan Ahmad Yani, Telanaipura,  Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu terus bergulir.

Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, jika berkas perkara kasus pengeroyokan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan. “Berkas perkara sudah tahap I, diserahkan minggu lalu,” kata Harefa, Selasa (7/5) kemarin.

    Pasca berkas diserahkan oleh Penyidik Polsek Telanaipura, Penyidik mulai meneliti dan menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya,  kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli, namun hal itu ketahuan oleh pelaku Arli.

    Kemudian pelaku Azril membuat janji dengan korban Aji untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam.

    Mereka bertemu dan sempat ribut tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada di sana.

    Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.

    Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji, kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

    Selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.

    Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak di piting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu temannya bernama fras.

    Fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :