- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Keterangan Gambar : Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Mediajambi.com –Satreskrim Polres Merangin mengungkap kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja
untuk eksploitasi di Malaysia.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku yang
terlibat dalam sindikat tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial MI (46), warga Desa Durian
Betakuk, Kecamatan Renah Pembalap, Kabupaten Merangin, dan DF (48), warga
Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menyebutkan bahwa
pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diterima Satreskrim pada
Jumat, 6 Desember 2024, pukul 07.30 WIB.
Informasi menyebutkan adanya aktivitas perekrutan tenaga
kerja dengan tujuan eksploitasi ke Malaysia di sebuah loket travel di Bangko,
Kabupaten Merangin.
Petugas mendapati korban dan dua laki-laki yang diduga
korban eksploitasi tenaga kerja yang hendak berangkat ke Duri, Riau bersama
dengan tersangka MI (46). Selanjutnya, korban bersama tersangka langsung
diamankan ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui berperan merekrut calon
tenaga kerja serta menyiapkan paspor korban.
Paspor korban kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ke
Dumai untuk menghindari pengawasan petugas.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga Dumai, Provinsi
Riau, dan pada Sabtu, 7 Desember 2024, petugas berhasil menangkap pelaku lain
berinisial DF alias Kumis (48).
“Begitu kita mendapatkan informasi terkait jaringan TPPO
ini, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan. Tim
berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban dan dokumen
lainnya,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, MI mendapatkan keuntungan sebesar
Rp 800 ribu untuk setiap calon tenaga kerja yang direkrut dan dipersiapkan
paspornya.
Sementara itu, DF alias Kumis berperan membeli tiket kapal
ferry dengan tujuan Dumai-Malaysia dan menyiapkan paspor yang telah dikirimkan
untuk diserahkan kepada pihak kapal, dengan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per
orang.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan bahwa
kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Merangin.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, karena
ada kemungkinan pihak lain juga terlibat dalam eksploitasi ini,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO). Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. (*)