Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

By MS LEMPOW 11 Des 2024, 13:52:00 WIB HUKRIM
Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Keterangan Gambar : Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri


Mediajambi.com –Satreskrim Polres Merangin mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja untuk eksploitasi di Malaysia.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.

    Pelaku yang diamankan berinisial MI (46), warga Desa Durian Betakuk, Kecamatan Renah Pembalap, Kabupaten Merangin, dan DF (48), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

    Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diterima Satreskrim pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 07.30 WIB.

    Informasi menyebutkan adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi ke Malaysia di sebuah loket travel di Bangko, Kabupaten Merangin.

    Petugas mendapati korban dan dua laki-laki yang diduga korban eksploitasi tenaga kerja yang hendak berangkat ke Duri, Riau bersama dengan tersangka MI (46). Selanjutnya, korban bersama tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui berperan merekrut calon tenaga kerja serta menyiapkan paspor korban.

    Paspor korban kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ke Dumai untuk menghindari pengawasan petugas.

    Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga Dumai, Provinsi Riau, dan pada Sabtu, 7 Desember 2024, petugas berhasil menangkap pelaku lain berinisial DF alias Kumis (48).

    “Begitu kita mendapatkan informasi terkait jaringan TPPO ini, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan. Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban dan dokumen lainnya,” ujar Kapolres.

    Dari hasil penyelidikan, MI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu untuk setiap calon tenaga kerja yang direkrut dan dipersiapkan paspornya.

    Sementara itu, DF alias Kumis berperan membeli tiket kapal ferry dengan tujuan Dumai-Malaysia dan menyiapkan paspor yang telah dikirimkan untuk diserahkan kepada pihak kapal, dengan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per orang.

    Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Merangin. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, karena ada kemungkinan pihak lain juga terlibat dalam eksploitasi ini,” ujarnya.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :